Apabila tertarik mendalami jurnalistik, maka salah satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kode etik jurnalistik. Apa itu jurnalistik? Ketika seseorang mencari, mengolah, lalu menyebarkan sebuah berita, ini sudah termasuk kegiatan jurnalistik.
Jurnalistik juga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan yang dilakukan oleh seorang wartawan ataupun jurnalis. Kalau saat ini, ada tren konten kreator, yaitu membuat kegiatan jurnalistik menggunakan media digital.
Pada saat proses konten, seorang kreator konten wajib paham dan patuh terhadap etika profesi wartawan atau kode etik jurnalistik sebagai landasan etika profesi ataupun moral jurnalis dan wartawan yang sudah ada dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03 Tahun 2006.
Apa Saja Kode Etik Jurnalistik di Indonesia?
Dilansir langsung dari laman official Dewan Pers Indonesia, ada 11 pasal yang berhubungan dengan kode etik jurnalistik di Indonesia sebagaimana berikut:
Pasal 1 – Wartawan Indonesia harus mampu bersikap mandiri, memperoleh berita akurat, berimbang, dan tidak ada niat buruk.
Pasal 2 – Wartawan Indonesia harus menggunakan cara profesional ketika mengemban tugas jurnalistik.
Pasal 3 – Wartawan Indonesia harus menguji informasi, menyajikan berita berimbang, tidak mencampur aduk fakta dan pendapat yang terkesan menghakimi, serta menerapkan adanya asas praduga tidak bersalah.
Pasal 4 – Wartawan Indonesia dilarang menyebarkan berita bohong, sadis, fitnah ataupun cabul.
Pasal 5 – Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan maupun menyebarluaskan identitas korban dari kejahatan susila, serta tidak boleh menyebut identitas anak pelaku kejahatan.
Pasal 6 – Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap.
Pasal 7 – Wartawan Indonesia punya hak menolak guna melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas juga keberadaannya, harus bisa menghargai ketentuan embargo juga informasi latar belakang sesuai kesepakatan.
Pasal 8 – Wartawan Indonesia dilarang menulis maupun menyiarkan berita sesuai prasangka juga diskriminasi seseorang berdasarkan perbedaan suku, warna kulit, ras, agama, bahasa, dan juga jenis kelamin, serta dilarang merendahkan martabat orang yang sakit, cacat jiwa, miskin, juga cacat jasmani.
Pasal 9 – Dalam kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia dituntut mampu menghormati hak seorang narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali bagi kepentingan publik.
Pasal 10 – Wartawan Indonesia harus langsung mencabut, meralat, juga memperbaiki berita tidak benar, tidak akurat dengan mengucapkan permintaan maaf pada pendengar, pembaca dan juga pemirsa.
Pasal 11 – Wartawan Indonesia wajib melayani hak untuk menjawab atau mengoreksi langsung secara proporsional.
Itulah informasi lengkap tentang apa saja kode etik jurnalistik yang wajib kamu tahu, apabila kamu tertarik dengan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Maka dari itu, kamu harus bijak dan bersikap hati-hati ketika menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi apapun dengan mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya.
Demikian 11 poin penting pasal-pasal yang terdapat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib diketahui oleh semua insan pers.