SKETSANUSANTARA.COM-
Kewenangan penyidikan oleh kejaksaan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan kejaksaan menjadi superpower.
Begitu pandangan pengamat hukum Ade Adriansyah Utama (AAU). Kata dia dalam keterangan nya ,Kamis (26/9).
Jika aparat penegak hukum bersifat superbody dalam penegakan hukum maka dipastikan menimbulkan efek negatif dalam implementasinya.
Dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, hingga pemberian jasa hukum.
“Yang harusnya 3 matra hukum berkoordinasi dan kerjasama ini malah terjadi persaingan dan melemahkan satu dengan lainnya, akibat kepentingan dan dukungan politik,” kata Ade
Menurutnya, kewenangan penyidikan kejaksaan dalam tindak pidana tertentu seharusnya ada pembatasan yang jelas.
Sebab, sambungnya, bukan tidak mungkin wewenang jaksa sebagai penyidik akan membuat jaksa dapat sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
“Bayangkan, dalam proses prapenuntutan atas penyidikan yang dilakukan jaksa dilakukan sekaligus sehingga tidak ada kontrol dari lembaga lain,” terangnya.
Selama Ini Kejaksaan Cuma jadi Alat Kekuasaan, Hukum Ditegakkan Sesuai Selera Penguasa.
“Superbody dalam penegakkan hukum malah akan melemahkan komitmen penegakkan hukum,” tutup Ade.