Sketsanusantara.com- Jaksa/Kejaksaan yang juga bertindak sebagai Penyidik sebenarnya bukan hal baru. Terutama untuk Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran HAM berat.
Akan tetapi apabila dikembangkan diluar Tindak Pidana tsb tentu perlu dicermati dan disikapi dgn cermat dan hati2.
Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi saja telah terjadi Tumpang Tindih dlm proses penegakan hukum. Karena disamping Kejaksaan dan Kepolisian, KPK juga mempunyai kewenangan yg sama (Penyidikan).
Karena itu apabila ada Wacana unt memperluas kewenangan Kejaksaan dlm proses Penyidikan misalkan dlm Tindak Pidana Umum atau Tertentu diluar Tipikor dan HAM, ini bisa menimbulkan Abuse of Power bg Kejaksaan. Dan menciptakan Iklim Competitif yg tidak sehat sesama APH khususnya antara Kepolisian dengan Kejaksaan. Yg mana saat ini saja seringkali APH (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) seringkali digunakan sebagai Alat oleh Penguasa unt menyandera atau bahkan memggebuk lawan politiknya.
Karena itu, Wacana atau mungkin rencana unt memperluas kewenangan Kejaksaan dengan menambah/memperluas Penyidikan (sebagai penyidik) harus benar2 dikaji dengan cermat dan disikapi dgn bijaksana. Apabila dianggap merugikan pencari keadilan atau membelenggu Hak2 Hukum pencari keadilan, tentu layak untuk ditolak.
Agus Subyantoro, SH
Wk Ketua I DPC PERADI Kepanjen