Sketsanusantara.com-Jakarta
Lintang selaku aktivis muda Jakarta mendesak PJ Gubernur Heru agar Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta di copot karena tidak bisa memimpin anak buah nya dari sisi pengawasan.
DPRD juga sebagai lembaga dari sisi pengawasan harus memangil Arifin untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buah nya karena bisa merusak moral terkait Judol ini.
Besok kami akan aksi untuk meminta dan menuntut Arifin segera di copot dari jabatan nya sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta karena sudah membuat pemprov DKI tercemar dengan kasus judol.
Sementara itu Anggota Dprd DKI Jakarta Jupiter dalam wawancara nya memberikan steatment Jupiter menambahkan bahwa sanksi judi online diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 terkait ITE. Menurutnya pelaku judi bisa dipenjara maksimal 10 tahun.
“Sanksi bagi para pelaku judi di Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Saya menunggu ketegasan Pj Gubernur untuk berani mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk sanksi memberhentikan atau pecat Anggota Satpol PP yang terbukti bermain judi online, karena sudah merusak mencoreng nama baik Pemrov DKI Jakarta. Bagi ASN, keterlibatan praktik judi online juga termasuk dalam pelanggaran disiplin,” pungkasnya