Apa yang dimaksud dengan pers, perusahaan pers, dan wartawan?

Apa yang dimaksud dengan pers, perusahaan pers, dan wartawan?


Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Apa isi Kode Etik itu?

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Bagaimana jika orang merasa dirugikan oleh berita di media?

Langkah yang dapat dilakukan, jika merasa dirugikan atas pemberitaan di media, dengan mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pasal 1 angka 11 UU Pers:

“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

Pasal 5 ayat (2) :

“Pers wajib melayani hak jawab.”

Berdasarkan hal tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait informasi di media dan belum diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, maka segera layangkan hak jawab terhadap media tersebut, media tersebut berkewajiban untuk menerbitkan atau memuat hak jawab yang diterimanya.

Jika media tidak melayani atau menerbitkan hak jawab, maka pers atau perusahaan media tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’’.

Saya juga bertanya tentang bagaimana seharusnya wartawan memperlakukan privasi orang. Jawabannya:

Wartawan harus memperlakukan privasi orang dengan sangat hati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian atau cedera bagi individu atau keluarga yang bersangkutan.

Hal ini termasuk tidak mengungkapkan informasi pribadi yang tidak perlu diketahui publik tanpa persetujuan dari individu tersebut atau tanpa alasan yang sah. Wartawan juga harus memperhatikan hukum privasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja, dan menghormati hak-hak individu yang diakui dalam undang-undang tersebut.

Bagaimana seharusnya wartawan menghargai kehidupan pribadi seseorang?

Wartawan harus menghormati kehidupan pribadi seseorang dengan tidak mengungkapkan informasi pribadi yang tidak perlu diketahui publik tanpa persetujuan dari individu tersebut atau tanpa alasan yang sah. Wartawan juga harus memperhatikan hukum privasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja dan menghormati hak-hak individu yang diakui dalam undang-undang tersebut.

Wartawan juga harus sangat berhati-hati dalam memotret atau merekam video dari individu tanpa izin mereka, atau tanpa memberi mereka kesempatan untuk menolak. Wartawan juga harus berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari seseorang yang dapat menyebabkan kerugian atau cedera bagi mereka atau keluarga mereka.

Selain itu wartawan harus berkomitmen untuk memberikan konteks yang tepat dalam menyajikan berita yang membahas tentang kehidupan pribadi seseorang, menghindari menyajikan berita yang menyudutkan atau menghakimi seseorang.

Secara umum, wartawan harus menunjukkan empati dan menghormati privasi seseorang saat melaporkan berita yang berhubungan dengan hidup pribadi seseorang.

Bagaimana jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang?

Jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang, hal ini dapat menyebabkan kerugian atau cedera bagi individu atau keluarga yang bersangkutan. Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian reputasi bagi wartawan, media atau organisasi yang diwakilinya.

Ada beberapa tindakan yang dapat diambil jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang, antara lain:

Tuntutan hukum: Individu atau keluarga yang terkena dampak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum terhadap wartawan, media atau organisasi yang diwakilinya.

Mengadu ke ombudsman: Jika wartawan bekerja di media yang memiliki ombudsman atau pengaduan internal, individu atau keluarga yang terkena dampak dapat mengajukan keluhan kepada ombudsman atau pengaduan internal.

Tindakan etik: Jika wartawan melanggar kode etik profesi, maka organisasi atau asosiasi wartawan dapat mengambil tindakan etik terhadap wartawan tersebut.

Permintaan maaf: Jika wartawan atau media yang diwakilinya menyadari kesalahan, maka wartawan atau media tersebut dapat meminta maaf kepada individu atau keluarga yang terkena dampak.

Pembaruan berita: Jika wartawan atau media yang diwakilinya menyadari kesalahan dalam berita yang diterbitkan, maka wartawan atau media tersebut dapat memperbaiki atau memperbarui berita tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *