SketsaNusantara. Com, JAKARTA – Pada tanggal 19 Mei 2024, PB-FORMMALUT Jabodetabek yang diketuai oleh M. Reza A Syadik dan dikordinatori oleh Inggrid Nola, menggelar demonstrasi terkait polemik 21 IUP 2016-2019, pada Sabtu (1/6/2024).
“PB-FORMMALUT mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memberikan kejelasan status hukum terkait pemanggilan Bambang Hermawan”, ujar M. Reza.
Dalam audiensi di Kejagung RI, PB-FORMMALUT meminta evaluasi dan pencopotan Kepala Kejati Maluku Utara dan jajarannya yang dinilai tidak menyelesaikan masalah hukum secara tuntas.
Namun, kabar baik datang ketika Kejagung RI melalui Prof. ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024, hanya dalam waktu tiga hari sejak demonstrasi, menunjukkan integritas tinggi Kejagung RI dalam menegakkan hukum.(*)