Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum PSU

Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum PSU

SKETSANUSANTARA.COM
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mencegah calon anggota legislatif berkampanye sebelum pencoblosan ulang Pemilu Legislatif 2024 dilakukan. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari mediaindonesia,
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan terhadap 44 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, penghitungan suara ulang, maupun penyandingan suara, jajarannya akan bertugas sebagai pengawas sebagaimana yang dilakukan saat Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sambungnya, melekat baik sebelum, saat, maupun setelah PSU berlangsung.

“Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang. Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan,” terang Puadi, Senin (17/6).

Larangan kegiatan kampanye pada PSU berdasarkan putusan MK termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum. Meski tanpa kampanye, KPU berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.

Idham mengatakan, KPU sudah menetapkan tiga gelombang tanggal pelaksanaan PSU, yakni pada 22 dan 29 Juni serta 13 Juli 2024. Pada 22 Juni mendatang, PSU digelar untuk 2 putusan MK. Adapun PSU yang diselenggarakan pada 29 Juni dan 13 Juli masing-masing untuk 11 dan 6 putusan MK.

Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU.

Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
DPRD Provinsi Gorontalo VI
DPRD Kota Tarakan I
DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
DPRD Papua Pegunungan I
DPD RI Sumatra Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
DPRD Kabupaten Meranti IV
DPRD Kota Dumai IV
DPR Papua Barat Daya III
DPRD Kabupaten Sintang V
DPRD Kabupaten Samosir I
DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
DPRD Provinsi Jambi II
DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
DPRD Kabupaten Gorontalo II
DPRD Kota Ternate II
(*)