SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA
Menjelang pelantikan Pengawas TPS se- Provinsi DKI Jakarta untuk persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
mengadakan Diskusi Modul Pengawasan TPS kepada Penggiat Pemilu dan Alumni Bawaslu Kab/Kota yang nantinya akan disiapkan untuk memberikan Pembekalan dan Bimtek kepada para Pengawas TPS.
Kegiatan diilaksanakan selama dua hari pada hari Sabtu- Ahad/Tanggals.d 3 November 2024, bertempat
di Grand Mercure Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No.36 37, Kb. Klp., Kecamatan Gambir,
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dwi Hening Wardani selaku Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa ,Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu DKI Jakarta melaporkan kegiatan ini bahwa diadakan acara ini untuk kita silaturahmi ,menyamakan persepsi terkait pembekalan modul untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam kegiatan ini Bawaslu menghadirkan Penggiat Pemilu, Alumni Bawaslu Kab/Kota, mahasiswa dan unsur media dengan menghadirkan tiga narasumber yakni
Masykurudin Hafidz , Muhammad Jufri dan
Erik Kurniawan. Setelah penyampaian materi peserta kegiatan nanti akan lakukan diskusi dan simulasi modul PTPS serta format persiaoan pelantikan dan pembekalan untuk PTPas, tutup Kabag Hukum, PP dan PS, Bu Dwi Hening Wardhani.
Munandar Nugraha membuka secara langsung kegiatan dan memberikan sambutan nya , ” KPU hanya melakukan Bimtek kepada anggota KPPS cuma sekali sedangkan kita Bawaslu melakukan Bimtek untuk PTPS sebanyak tiga kali. Maka sebagai Pengawas TPS harus lebih mengerti dan memahami proses tahapan pemilu secara detil seperti yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pelatihan saksi peserta pemilu sebagaimana dalam penyelenggaraan merupakan amanah Undang-Undang yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.
“ Peran Pengawas TPS selain memastikan pelaksanaan pungut hitung sesuai ketentuan Undang-Undang, juga menyampaikan informasi kepada Pengawas Kelurahan jika di lingkungan atau di sekitar TPS ada terjadi pelanggaran kampanye yang melewati waktu (pada masa tenang) atau Kampanye dengan Politik uang, informasi atau laporan di sampaikan Pengawas TPS kepada Panwas Kelurahan dan diteruskan ke Panwascam dan Bawaslu Kab/Kota.
Sakhroji, SH, MH Anggota Bawaslu DKI Divisi Hukum Diklat selaku Pemangku kegiatan tersebut mengatakan Divisi pelatihan yang mengampu pembekalan dan bimtek untuk Pengawas TPS dan juga pelatihan saksi peserta Pemilihan, mulai hari ini menyiapkan format bimtek dan pelatihan saksi, dengan mengundang Penggiat Pemilu dan Alumni Bawaslu/Kota untuk membantu sebagai mita Bawaslu yang akan menjadi pembicara dalam bimtek dan pelatihan tersebut.
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan krusial, merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemililihan karena merupakan waktu pertarungan Bawaslu dan jajaran dalam menegakkan keadilan Pemilihan. Seluruh penyelenggara pemilu bekerja secara maksimal baik teknis pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU DKI dan jajaran, serta tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu DKI dan jajaran termasuk saksi dari peserta Pemilihan.
Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, menjadi perhatian jangan sampai banyak terjadi dugaan pelanggaran pemilihan, maka PTPS harus melaksanakan tugas secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Maka PTPS perlu mendapatkan bimbingan teknis yang baik dan berkualitas. Momok bagi penyelenggara Pemilu adalah jika adanya rekomendasi pemilihan suara ulang, ini akan melelahkan bagi semua pihak.
Meskipun berdasarkan UU No.1 Tahun 2015 Pasal 112 menyebutkan Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang jika hasil penelirian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan. Terjadinya Pemungutan Suara Ulang apabila terjadi hal-hal yang mendukung diantaranya petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, termasuk terdapat pemilih yang tidak punya KTP elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar dalam DPT, dan .DPTb mencoblos di TPS,”.
Tentu fakta-fakta hasil pengawasan dari Pengawas TPS sangat penting untuk Panwas Kecamatan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan kemudian memutuskan apakah secara hukum dapat direkomendasikan ada atau tidaknya pemungutan suara ulang.
Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan pemilu .(AW)