Bawaslu DKI Jakarta Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan , Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pemilihan Serentak 2024

SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (19/11) untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang
paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 256 kelurahan/desa di 44
Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan
selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
–Pertama, Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi
syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat
PSU/PSSU).
–Kedua, Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).

Ketiga, Politik Uang. –Keempat, Politisasi SARA. –Kelima, Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa
dan/atau Perangkat Desa). –Keenam,Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
–Ketujuh,
Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat
dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). –Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.

Hasilnya adalah sebagai berikut:
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 2.513 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2) 1.025 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
3) 803 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).
4) 199 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
5) 150 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
6) 145 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
7) 117 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 93 TPS didirikan di wilayah konflik.
2) 54 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
3) 38 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di
sekitar lokasi TPS.
4) 38 TPS di Lokasi Khusus.
5) 36 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
6) 35 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7) 34 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
8) 22 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
9) 19 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).
10) 17 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
11) 16 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan
suara pada saat pemilu
12) 15 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar
lokasi TPS.
13) 12 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 9 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
2) 9 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
3) 5 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-
1) pada saat pemilu.
4) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan pasangan calon.
5) 1 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau
Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan
yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
online.
6) Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Himbauan.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajaran untuk
menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan
stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan
keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun
gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan
layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat
data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Demikian yang dapat kami sampaikan pada Pres Release ini , Burhanuddin – Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat