Bawaslu Jakarta Barat Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Masa Kampanye Pilgub Jakarta

SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA
Dalam rangka Pengawasan Partisipatif Masyarakat terhadap Tahapan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta
Barat menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Partisipatif Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus
Jakarta Tahun 2024.

Kegiatan dilakukan pada
hari Rabu sore , 16 Okober 2024
,bertempat di Mercure Jakarta Batavia Jl Kali Besar Barat ,Roa Malaka Tamasari , Jakarta Barat.

Abdul Rauf selaku pemangku kegiatan dan anggota Bawaslu Jakarta Barat dalam sambutan nya mengatakan , ” Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif sudah sering kita lakukan dan di kecamatan pun di lakukan.,tapi di Kecamatan Tamansari yang saat ini terdengar ada jaringan gerakan coblos semua itu harus kita cegah karena gerakan ini bisa jadi merugikan masyarakat sendiri ,oleh karena nya kami dari Bawaslu Kota Jakarta Barat terus melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran ,

Lebih lanjut Abdul Rouf mengucapkan terima kasih kepada peserta internal maupun eksternal yang hadir, menurut beliau informasi yang diberikan kepada para peserta sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan pilkada saat ini sampai pada hari H nya pemilihan tanggal 27 November 2024.

Saat ini merupakan tahapan kampanye sekaligus para panwascam juga sedang melakukan proses seleksi pengawas TPS.

Reki Putera Jaya selaku anggota Bawaslu Jakarta membuka acara ini secara resmi dan memberikan sambutan nya,” Kuatnya pengawasan partisipatif jadi kekuatan Bawaslu ciptakan supporting system informasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Hal tersebut tentu akan lemah jika tanpa arah program pengawasan partisipatif yang mumpuni, terawat, terus menerus, dan berkesinambungan.

Lebih lanjut Reki mengatakan ,Kegiatan ini untuk Peningkatan dan pengembangan pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pemilu menjadi tugas, kewajiban dan amanah Undang-Undang terhadap Bawaslu. Hal tersebut dijelaskan dalam Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) Tentang Pengawasan Partisipatif (Nomor 2 Tahun 2023), (pasal 102 huruf d) serta pasal (104 huruf f) UU 07 2017 bahwasanya Bawaslu Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayahnya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan
Narasumber Ardhana Ulfa Azis selaku pegiat pemilu dan anggota Bawaslu Jakarta Selatan 2018-2023, beliau memberikan paparannya dalam kegiatan ini, dalam paparannya soal metode dan program pengawasan partisipatif pada pilkada serentak 2024, partisipatif adalah meminta peran aktif masyarakat secara luas untuk berpartisipasi melakukan pengawasan.
Harapannya masyarakat mengawasi pemilihan di TPS nya masing Masing-masing.

Menurutnya pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu sehingga bertujuan untuk pendidikan politik kepemiluan dengan perlu adanya pemahaman masyarakat tentang pemilu bahwa didalam pemilu ada penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, sehingga masyarakat bisa mengenal lebih jauh tentang pemilu.

Pada pasal 2 ayat 1 Bawaslu Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan partisipatif diselenggarakan sebagai bentuk pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat dan penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan pemilu dan model atau metode pengawasan pemilu yang efektif dan sistematis yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu tantangan kedepan yakni tahapan kampanye, tahapan ini punya dampak positif maupun negatif yang include mengiringinya. Secara positif kampanye menjadi tahapan terjadinya proses dialogis bagi peningkatan edukasi dan pendidikan politik masyarakat karena memperkuat pemahaman dan pemaknaan terhadap praktik demokrasi implementatif, wujud kongkretnya adalah pemilu. Aspek lainya membawa imbas negatif dan kerentanan tersendiri dengan potensi maraknya terjadi pelanggaran terkait dengan money politic, ujaran kebencian, hoax, dan politisasi sara. Jika pemilu tiba, tentu yang paling dinantikan dan diingat masyarakat adalah tahapan kampanyenya. Kampanye menjadi tahapan yang paling dinantikan oleh masyarakat. Sebab di tahap inilah calon Presiden dan Wakilnya, Caleg (Calon Legislatif) dapat menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Citra diri sendiri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan atau gambar serta nomor urut peserta pemilu.

Metode kampanye antara lain yakni melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. Tahapan ini akan dihadapkan pada munculnya potensi kerawanan tinggi terdapat dimensi kontestasi, sosial politik budaya dan partisipasi yang kuat di dalamnya.

Dalam kegiatan ini mengundang Komisioner dan anggota Bawaslu Jakarta Barat, Sekretariat Bawaslu Jakarta Barat beserta jajarannya, Tokoh Masyarakat, KAHMI Jakarta Barat, HMI, Forum Masyarakat Anti Golput, FKDM,Desk Pilkada KAHMI Jaya, Lakpesdam PCNU, Pegiat pemilu, Siswa magang, Mahasiswa dan media.

Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu .(AW)