SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA
Dalam rangka penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dilingkungan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) se-Provinsi DK Jakarta dan persiapan menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Provinsi DK Jakarta mengadakan kegiatan “Rakernis Hukum dengan Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam tentang Peran Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam dalam Penyiapan Kajian Hukum terhadap Potensi Pelanggaran pada
Masa Kampanye”.
Kegiatan dilakukan selama dua hari hari Ahad- Senin ,Tanggal 29 s.d 30 September 2024
bertempat di Tavia Heritage Hotel
Jl. Letjen Suprapto No.1, RT.1/RW.1, Cemp. Putih Bar.,Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat,Jakarta.
Dwi Hening Wardani selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran ,Penyelesaian Sengketa dan Hukum menyampaikan laporan kegiatan nya , kegiatan ini bernama Rakernis hukum dengan Bawaslu Kab/kota dan panwascam dalam penyiapan kajian hukum terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye , tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang kajian hukum terhadap potensi pelanggaran di masa kampanye yang sedang berlangsung serta penguatan kapasitas .
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/ kota se DK Jakarta ,Panwascam se DK Jakarta ,staf ,Kasek dan unsur media.
Adapun narasumber yang mengisi dalam kegiatan ini yakni Prof Lili Romli, Kurniawan ,SH,MH, Dr Radian Syam,SH,MH.
Quin Pegagan selaku Kordiv Humas dan Datin menyampaikan sambutan nya ,” Saat ini kita memasuki tahapan kampanye dan saya mengingatkan kepada panwascam agar mengetahui LO atau tim kampanye pasangan calon karena kalau kita sudah mengetahui LO kita akan tahu potensi pelanggaran dan panwascam harus tau bagaimana membuat laporan atau kajian pelanggaran dan maksimalkan kewenangan anda sebagai panwascam.
Syakhroji,SH, MH selaku pemangku kegiatan ini , Kordiv Hukum dan Diklat membuka secara langsung dan memberikan sambutan nya ,” Kegiatan ini menghadirkan tidak semua panwascam di undang , karena tidak boleh kosong kantor panwas , dan tahapan kampanye sejak di mulai tanggal 25 September 2024 dan hari ini sudah masuk hari ke 4 , dan sebelum nya sudah di lakukan deklarasi damai dan berintegritas oleh divisi humas waktu di TVRI tanggal 24 lalu.
Sebagai panwas kita harus berintegritas artinya antara perbuatan dan ucapan itu harus sesuai, konsisten dalam melaksanakan tugas pengawasan juga tidak memihak atau berat sebelah.
Bawaslu Provinsi DK Jakarta sudah membagikan ke Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam yakni SE Bawaslu 103 /2024 tentang netralitas ASN , dan panwascam harus memahami itu.
Bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.(AW)