SKETSANUSANTARA.COM- JAKARTA
Dalam rangka penguatan kapasitas Pengawas Pemilu di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan persiapan menghadapi Sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengadakan kegiatan “Penguatan Kapasitas Pembuatan Putusan”,
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum’at-Sabtu
Tanggal 21-22 Juni 2024,bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol
Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jakarta Utara.
Dwi Hening Wardani selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa proses dan Hukum dalam sambutan nya mengatakan, “Kegiatan ini untuk penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas pembuatan putusan bagi pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Jakarta untuk pemilihan serentak 2024, dan menghadirkan dua narasumber yakni Irfan selaku hakim PTUN dan Sri Hartarto selaku panitera PTUN.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini ketua dan anggota Bawaslu Kota/Kabupaten ,Kepala sekretariat ,staf serta unsur media elektronik dan Onlene.
Syakhroji selaku koordinator divisi hukum dan Diklat dalam arahan nya mengatakan,
“Pengawas pemilu tidak bekerja di ruang kosong tapi di keramaian ,dii masyarakat, dan menyoroti Bawaslu Jakut terkait putusan MK tentang rekapitulasi ulang oleh karena itu pengawasan Bawaslu harus di perkuat lagi dan harus berkembang, berawal dari informasi awal,penulusuran atau investigasi kemudian membuat laporan.
Para pimpinan Bawaslu kota / kabupaten harus bisa menyusun LHP dengan baik sesuai dengan formatnya dan dapat dikumpulkan sesuai dengan waktu nya dan bisa meneruskan ke panwascam ,stafnya beserta PKD..
Reki Putera Jaya selaku koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan pemangku kegiatan ini membuka acara ini secara resmi dan menyampaikan bahwa keputusan itu adalah mahkota dalam suatu persidangan , putusan itu di kaji dan di nilai.
Pentingnya pengawas harus bisa membuat analisa hukum, ala bisa karena biasa ,jadi kita selaku pengawas harus di biasakan membuat analisa hukum penanganan pelanggaran .
Reki Putra Jaya menjelaskan bahwa salah satu kewenangan Bawaslu misalkan penyelesaian sengketa proses maka di dalam penyelesaian sengketa proses itu ada acara proses adjudikasi semacam proses adjudikasi yang ujungnya itu adalah putusan maka kami kira teman-teman kami ajak di sini untuk melaksanakan kegiatan yang kami sekaligus mengundang hakim hakim dari PTUN dan kepanitraan dari PTUN Jakarta untuk membantu kita bagaimana membuat mengupgrade kemampuan kita dalam membuat putusan Dalam penyelesaian sengketa proses khususnya di bawah Provinsi DKI Jakarta
Ajudikasi merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat. Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara diluar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.
Bagi seorang pengawas untuk membuat laporan hasil pengawasan (LHP) saat melakukan pengawasan.
Seorang pengawas harus bisa menyusun LHP sesuai dengan ketentuan, untuk itu bapak/ibu harus memaksimalkan kesempatan bimtek ini sebagai sarana dalam meningkatkan kompetensi dalam penerimaan laporan.
Dalam penyampaian materi Irfan selaku hakim PTUN dan Sri Hartarto selaku panitera PTUN menjelaskan terkait penyusunan laporan hasil pengawasan dan identifikasi dugaan pelanggaran dan menjelaskan terkait mekanisme penanganan temuan dan laporan pemilihan kepala daerah, juga tentang mekanisme penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan.
Hadir dalam kegiatan ini ,ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jakarta, Panwas Se-Kota Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta serta unsur media.(AW)