Bawaslu Jakut Perkuat Koordinasi bersama KPU Jakut dan Stakeholder Terkait Putusan MK Penghitungan Rekapitulasi Ulang

SKETSANUSANTARA.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, dan dihadiri oleh stakeholder terkait untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 10 Juni 2024 Mengenai sengketa hasil pemilihan legislatif Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Bapak Johan Bahdi, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Putusan MK ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan hasil pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar beliau.

Pada kesempatan tersebut, Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Bapak Abie Maharullah Madugiri, menjelaskan bahwa KPU Jakarta Utara siap melaksanakan penghitungan rekapitulasi ulang sesuai dengan arahan MK. “Kami telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Rapat kordinasi juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Utara, Dandim 0502, Pemkot Jakarta Utara yang diwakili Aspem serta kasuban kesbangpol Jakarta Utara, Para peserta rapat menyampaikan pandangan dan masukan mereka terkait proses penghitungan rekapitulasi ulang, serta mendiskusikan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kendala di lapangan.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi ini meliputi :

  1. Sosialisasi Putusan MK: Perlunya penyebaran informasi yang jelas dan komprehensif mengenai putusan MK kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  2. Teknis Pelaksanaan: Penjelasan detail mengenai tahapan dan prosedur penghitungan rekapitulasi ulang yang harus dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
  3. Pengawasan dan Transparansi: Penguatan peran pengawasan oleh Bawaslu dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan proses penghitungan ulang berjalan transparan dan bebas dari kecurangan.
  4. Kesiapan Logistik: Kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penghitungan ulang, termasuk pelatihan petugas yang terlibat.

Bawaslu dan KPU Jakarta Utara menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara semua pihak dalam menyukseskan proses ini. “Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik, seluruh tahapan penghitungan rekapitulasi ulang dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” kata Bapak Muhamad Sobirin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam rangkaian kegiatan yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa putusan MK dapat dijalankan dengan efektif, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia. Ungkap Ronald Tanamal.

Bawaslu Jakarta Utara mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses penghitungan rekapitulasi ulang demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. kata Hamidah mengakhiri wawancara,Kamis (20/06).

———

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
[Alvi M]
HUMAS Bawaslu Jakarta Utara.