SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu memperkuat tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan di gelar pada 27 November 2024.
Kegiatan rapat kerja penyelesaian sengketa diadakan di d’arcici hotel Jl Sunter permai Raya ,Jakarta Utara pada hari Rabu , 13 November 2024.
Putriusma selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyampaikan laporan kegiatan nya ,”Rapat kerja ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu .
Lebih lanjut Putri mengatakan, sinergi antara divisi hukum dan penyelesaian sengketa dengan divisi lainnya sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.
“Kita harus bekerja bersama untuk menghadapi tantangan yang ada dan menjaga kepercayaan publik,” kata nya
Rapat kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota Bawaslu dan Panwascam dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Selain itu kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-divisi untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil dan transparan di Kepulauan Seribu” kata dia.
Kegiatan rapat kerja penyelesaian sengketa hari ini menghadirkan Narasumber M Dimyati dan H.Sumarno
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil Amri mengatakan, kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan cepat dan efisien, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya .
Lebih lanjut Ulil mengatakan , sinergi semua divisi agar semua berjalan baik dan lancar , data dan informasi yang akurat dalam penanganan pelanggaran sangat diperlukan dalam mengungkap dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut dia, dengan data yang akurat, pengawas pemilu bisa mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi.
“Data ini menjadi suatu keharusan yang dimiliki pengawas dalam melakukan penindakan maupun penyelesaian sengketa pemilu,” kata dia.
Adapun tujuan di selenggarakan kegiatan ini diantaranya merumuskan strategi langkah langkah yang efektif dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan serentak di kota Jakarta yang akan di selenggarakan nanti pada tanggal 27 November 2024.
M Dimyati selaku narasumber mengatakan, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu mediasi dan transparansi sangat penting pada melakukan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Ini yang menjadi kunci dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata dia.
Adapun undangan peserta dalam kegiatan ini yakni , Rahadi Pramono
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu,
Ahmad Fiqri dan Ulil Amri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu,
Putri Usmawati selaku
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Adm. Kep. Seribu, M. Rafli selaku
BPP Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu,
Acan dan Agus Salim dari
Pemkab Kepulauan Seribu, Staf Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,
Staf Panwascam Kecamatan Seribu Selatan, Staf Panwascam Kecamatan Seribu Utara, Mahasiswa Magang Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan unsur media.
Bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu .(AW)