Dr Sitti Rakhman : Kolaborasi masyarakat Merupakan Salah satu kunci Menghimpun Berbagai Informasi yang dibutuhkan dalam Penanganan dugaan Pelanggaran

Sketsanusantara.com- Karawang, 20 September 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang menyelenggarakan.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bagi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Karawang Pada Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih keterampilan Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Karawang dalam memahami Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa proses pemilihan Kepada Daerah.

Akhmad Safei, A.Md. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan “perlunya pemahaman mendalam Jajaran Pengawas pemilihan terkait mekanisme pelanggaran administrasi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota” tuturnya dalam sambutan pembukaan diskusi panel.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber nasional dan regional yang kompoten dibidang kepemiluan, “Politik uang yang terjadi pada pemilu 2024, harusnya dapat dikapitalisasi menjadi data-data otentik sebagai bukti kinerja Pengawas Pemilu, bukan hanya sekedar informasi yang tidak dapat dipetakan secara jelas oleh Pengawas Pemlu” ujar Dian Permata yang aktif sebagai pegiat pemilu salah satu narasumber nasional dalam kegiatan Bimtek.

Dr. Sitti Rakhman, SP.,MM., C.Me.CRGP selaku praktisi SDM, Pegiat Pemilu, akademisi & ahli tata Kelola resiko dalam paparan materinya menyampaikan “ Informasi Awal dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, berupa Informasi yang disampaikan secara langsung di pengawas pemilu dalam bentuk informasi lisan atau tertulis; Informasi melalui telepon resmi; Informasi melalui pesan singkat, faksimili; surat elektronik dan laman resmi; Penyampai informasi tidak mau mengisi form A.1; Pelapor mencabut laporan sebelum Registrasi; Laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materil atuapun surat kaleng yang memberikan informasi potensi dugaan pelanggaran harus dapat ditelusuri oleh Pengawas Pemilu” imbuhnya.

Perempuan yang akrab dipanggil Rakhma, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tahun 2018-2023 yang sekarang menjadi Direktur Eksekutif Jaringan Pemberdayaan Politik & Lingkungan Hidup (Gardapoli), pada penyampaian materinya menambahkan bahwa penelusuran informasi awal terhadap adanya potensi dugaan pelanggaran pemilihan semaksimal mungkin dengan berbagai cara dan teknik baik dengan mengundang atau menemui pihak yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran tersebut agar informasi lebih akurat, kolaborasi masyarakat melalui pengawasan partisipatif, juga merupakan salah satu kunci dalam menghimpun berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penanganan dugaan pelangggaran pemilihan.

Kegiatan yang terselenggara di Swissbel Inn Hotel Karawang ini, selain menghadirkan berbagai narasumber juga dilakukan simulasi pembuatan kajian dugaan pelangggaran, presentasi hasil kajian, diskusi kelompok ilustrasi kasus & simulasi penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilihan, postest dan tindak lanjut, dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwascam se Kabupaten Karawang.