Sketsanusantara.com- Surabaya, Viralnya pemberitaan akan adanya pemberian kewenangan penyidik kepada Kejaksaan mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan, diantaranya Ketua Aliansi Polri Lovers dan praktisi hukum di Sidoarjo.
Advokat Dimas Aryo Basuki S.H,.M.H mengatakan,” sebagai Ketua ALIANSI POLRI LOVERS menyikapi fenomena yang berkembang di masyarakat tentang kejaksaan yang sekarang memiliki kewenangan sebagai penyidik tipikor, Menurut Saya fenomena ini bukan Hal baru, bahkan dalam pengalaman saya Kejaksaan dapat juga bertindak sebagai pengacara negara , sesuai dengan Kesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum”. Terang Dimas, Kamis 26 September 2024.
Masih Dimas,” kalau yang tentang penyidik tipidkor kalau tidak Salah ada pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Imbuhnya.
Dimas juga mengemukakan pendapatnya, Mungkin pertimbanannya adalah ketika dalam perkara yg ditangani terdapat instansi pemerintah yang memegang wewenang yang sama seperti POLRI, pasti akan terdapat fraud dalam kekosongan wewenang karna kebetulan pemegang wewenangya yang bermasalah, jadi bukan semata mata dugaan yang tidak bertanggung jawab tentang kepentigam politik dan lain lain.
“Kalau POLRI jelas menurut Saya harus punya kewenangan apapun yang diperlukan untuk segala jenis penyidikan terhadap kejahatan, karna POLRI yang ada dalam setiap tatanan masyarakat dengan jargon MELINDUNGI & MENGAYOMI”. Ujar Dimas.
Secara terpisah Sahala Panjaitan SH sosok praktisi hukum muda, Ia menganggap langkah ini berpotensi menciptakan masalah serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Pemberian kewenangan penyidik kepada Jaksa dapat menyebabkan tindakan sewenang-wenang tanpa pengawasan yang memadai,” ungkap Sahala.
“Hal ini berisiko mengabaikan hak-hak tersangka dan merusak prinsip keadilan.”
Sahala juga menekankan pentingnya pembatasan diskresi dalam kewenangan Jaksa. “Tanpa batasan yang jelas, diskresi dapat disalahgunakan, dan keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau institusi.”
Ia juga mengingatkan masyarakat tentang kasus di mana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, namun kemudian dinyatakan lengkap tanpa pemeriksaan yang transparan. “Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan adil,” tambahnya.
Sahala merekomendasikan agar pemerintah menetapkan pedoman yang jelas dan membentuk komisi independen untuk mengawasi tindakan Jaksa. “Kami perlu memastikan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum mencerminkan keadilan dan transparansi,” ujarnya.
“Tentunya Bahwa jaksa dan kepolisian mempunyai sebuah porsi dalam penegakan hukum sebelum adanya persidangan, seperti dari adanya pelaporan, penyidikan dan penyelidikan ini adalah porsi dari kepolisian dan jaksa seharusnya dengan porsi menerima pemberkasan dari kepolisian disini jaksa seharusnya melakukan bagaimana proses selama ditahap kepolisian dan apa sudah pantas untuk disidangkan dengan menekankan tuntutan yang diberikan untuk terdakwa”. Tandas Sahala.