SketsaNusantara.Com- Jakarta, Misteri kematian Vina Cirebon masih menjadi misteri yang belum terungkap sepenuhnya, Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) memberikan pernyataan dalam kasus yang dinilai banyak kejanggalan tersebut.
Ada upaya pihak tertentu skenario mengaburkan fakta, akibatnya institusi dan marwah Kepemimpinan Polri dan negara babak belur, Mampukah Mabes Polri (Kapolri dan jajarannya) menuntaskannya?
Kepala investigasi DPP KP3 A.R. Robbani Kaban, S.H., M.H. menerangkan melalui surat resmi Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) mitra Kritis institusi Polri sahabat rakyat dalam, penegakkan hukum, menyampaikan analisa kasus dan kesimpulan yuridis berkaitan dengan kasus Cirebon dengan Korban yang bernama Alm. Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Cirebon. Yang selanjutnya informasi tersebut adalah fakta yang menunjukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat saat itu , adapun informasi dimaksud adalah :
- Bahwa, dari 8 Terduga saksi dimana Saka Tatal adalah saksi yang diperiksa terakhir kali pada tanggal 16 September 2016. Namun telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 31 Agutus 2016.
- Bahwa, pada proses penyidikan dan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian, Saka Tatal tidak dapat didampingi dengan kuasa hukum dan tidak diperkenankan oleh Kepolisian Polres Cirebon dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan.
- Bahwa, Penahanan / penetapan tersangka kepada saka tatal tidak berdasarkan 2 alat bukti yang bekaitan langsung, melainkan berdasarkan keterangan-keterangan saksi.
- Bahwa, Setiap saksi/pelaku lain menyampaikan informasi yang berbeda beda berkaitan dengan siapa-siapa saja yang ikut turut serta dalam tindak pidana dimaksud
- Bahwa, berulang kali saka tayal menyatakan tidak bersalah dan membantah keterangan keterangan saksi-saksi dari kepolisian, namun tidak ditanggapi oleh penyidik dan majelis hakim.
- Bahwa, Saka Tatal ditahan atas laporan polisi Nomor :LP/953/B/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agutus 2016 atas nama pelapor Rudiana.
- Bahwa, Laporan tersebut adalah laporan Sdr. Rudiana (ayah Alm. Eki) sebagai anggota polisi pada polres cirebon.
- Bahwa, Penahanan / pemeriksaan awal yang tidak sesuai prsosedural, karena Sdr. Rudiana adalah anggota kepolisian polres cirebon pada divisi narkoba. Sdr. Rudiana melakukan pengkapan atas dasar informasi masyarakat.
- Bahwa, pelimpahan pengkapan atau laporan polisi yang dilakukan oleh Sdr. Rudiana adalah setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Sdr. Rudiana sendiri.
- Bahwa, semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerangkan sebab kejadian bermula dari Sdr. Andi (Anggota Moonracker) yang memiliki permasalahan dengan genk motor XTC. Namun, sampai saat ini telah dihapuskan nama Andi sebgai DPO.
- Bahwa, Penghilangan nama nama DPO yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah ditangkap nya Sdr. Pegi alias Perong. Dengan penhapusan DPO lainnya, polda Jawa Barat secara berani telah melakukan contempt of court, karena DPO adalah berdasarkan putusan hakim, penghilangan DPO tidak didasari alasan jelas karena semua keterangan saksi sudah diterima di penyidikan, penyelidikan dan persidangan.
- Bahwa, Berdasarkan hasil Visum et Refertum atas jenazah vina yang sudah menjadi fakta di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkracht telah dilakukan pengujian terhadap para pelaku (Terpidana). Maka DNA atas hasil visum dapat di cocok kan dengan para pelaku.
- Bahwa, Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka secara terang benderang atas keterlibatan siapapun tanpa terkecuali baik Nama-nama yang disebutkan oleh para terpidana yaitu Dani dan Andi agar dilakukan pemeriksaan dan dimintakan keterangan.
Berdasarkan poin-poin yang telah diuraikan diatas terdapat kejanggalan yang kami yakini dan selanjutnya kami Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) sebagai mitra kritis polri meminta kepada Kapolri untuk membuka secara terang benderang dan transparan berkaitan dengan penangan kasus ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.(*)