LEPAS DARI MULUT SINGA JATUH KE MULUT BUAYA

LEPAS DARI MULUT SINGA JATUH KE MULUT BUAYA


Sketsa Nusantara- Gerakan buruh hari ini dihadang oleh Omnibus Law. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Lepas dari setuju atau tidak dengan Omnibuslaw, tapi bila Omnibuslaw dicabut dan digantikan oleh hukum Islam Klasik maka ibarat lepas dari mulut singa jatuh ke mulut buaya. Terlepas dari hukumnya yang kurang baik atau memang pelakunya yang mempunyai berbagai macam kepentingan.


Di dalam negeri, tahun-tahun berlakunya Omnibus Law sekarang ini merupakan masa sulit bagi gerakan buruh. Bila kita tarik jauh rantai sejarah perburuhan maka kita akan tahu belaka. Sebelum Indonesia Merdeka rakyat Nusantara dijajah dengan Undang Undang perbudakan. Seiring dengan dihapusnya perbudakan di muka bumi maka bermunculan Undang-Undang perburuhan di berbagai negara di dunia. demikian juga di Nusantara.

Kita menengok awal abad 19. Kesengsaraan dan kelaparan menyulut Perang Jawa ( 1825-1830 ). Perang yang membangkrutkan kas pemerintah jajahan itu membuat Gubernur Jendral Hindia Belanda ke-43 yang bengis, Johannes Graaf van den Bosch ( 1830-1834 ) memberlakukan System Tanam Paksa.

System tanam paksa baru dihapus 36 tahun kemudian, sewaktu kaum liberal memenangkan parlemen di Belanda. Pergeseran konstelasi parlemen Belanda nun jauh di Eropa sana telah mempengaruhi tanah jajahan, Nusantara. Dalam Sejarah Nusantara kita kenal politik pintu terbuka. Terbuka untuk siapa? Untuk kapital asing ( non Belanda ) mengembang biakkan kapitalnya guna mengeruk laba di tanah jajahan Belanda.

Untuk menarik kapital asing, Menteri jajahan Belanda, Engelbertus De Waal, dalam cabinet Van Bosse mencabut system tanam paksa dan menggantinya dengan Suicer Wet atau Agrarische Wet atau Undang-undang De Waal ( 1870 ). Dalam UU tersebut tanah dan penduduk di atasnya dianggap milik pribadi. Tanah boleh disewa ( dari penjajah ), penduduk boleh dijual belikan atau dipekerjakan asal diberi makan. Dibawah UU tersebut Nasib penduduk Nusantara tak beda dengan kerbau, kuda, sapi, dan hewan lainnya. Dipekerjakan asal diberi makan. Penjajahan klasik berubah menjadi penjajahan liberal. Undang Undang De Waal tak lain dan tak bukan adalah UU perbudakan.

Berbondong-bondong kapital dari berbagai negara Eropa masuk ke Nusantara, mendirikan berbagai pabrik-pabrik. Perkebunan tebu dan pabrik gula tumbuh di mana-mana. Perkebunan karet, kopi, teh di lereng-lereng gunung. Panili, tembakau dsb dst. Inilah masa keemasan koong kalingkong Penjajah – Kapital – dan Feodal di Nusantara. Masa kemakmuran tuan kebun, pejabat pemerintah jajahan dan raja-raja Nusantara. Dan masa itu menjadi masa paling kelam bagi rakyat Nusantara. Dengan berlakunya undang-undang De Waal rakyat Nusantara merosot menjadi budak di atas tanahnya sendiri.

Dimasa itulah kepentingan penjajah Belanda dan berbagai negara yang mempunyai kepentingan bertemu. Pemerintah penjajah Bagai kera mendapat bunga. Imigran dari berbagai negara seperti mendapat durian runtuh. Orang jawa bilang “Tumbu oleh tutup” wadhah nasi dari bahan bambu yang dianyam mendapat tutup. Maknanya menggambarkan dua orang yang memiliki karakter, perangai atau pemikiran yang sama  Sementara nasib rakyat Nusantara bagai kepiting dalam rebusan.

UU Penjajahan dan penghisapan ekonomi yang ditopang oleh perbudakan ini lama-lama menumbuhkan pejuang-pejuang kemerdekaan. Memasuki abad 20 perjuangan kian meluas dan mengeras. Tak hanya di Nusantara tapi di semua tanah jajahan di Asia mau pun Afrika. Dimulai dari Jepang. Yang berhasil memukul mundur bangsa Eropa ( Russia ) sampai ke Wladiwostok ( 1905 ). Kemenangan Jepang atas bangsa Eropa membangkitkan rasa percaya diri bangsa bangsa Asia. Menumbuhkan nasionalisme dan mulai berjuang untuk kemerdekaan di berbagai negara. Di Surabaya Snevliet dan kawan-kawannya mendirikan ISDV ( Indische Sosial Democatische Vereeniging ) atau Sarekat Sosial Demokrasi Hindia, 1914. Di kelak kemudian hari ISDV berkembang menjadi PKI ( Partai Komunis Indonesia ). Tjokroaminoto – Abdul Muis dan Samanhudi mendirikan Central Sarekat Islam ( CSI ) pada  1915. Sempalan dari SDI ( Sarekat Dagang Islam ). Dr. Tjipto Mangunkusumo; Mr. Sartono; Sukarno; Hatta; dan banyak tokoh lain mendirikan PNI ( Partai Nasional Indonesia ) 1927.  Banyak pergerakan kemerdekaan yang dilandasi oleh asas yang berbeda beda; baik dilandasi oleh Marxisme; Islamisme mau pun Nasionalisme. Lebih dari 5000 pejuang kemerdekaan ditangkap dan dibuang ke Digul, Papua, ditengah rawa-rawa yang menjadi sarang buaya dan malaria. Termasuk Mohammad Hatta dan Sutan Syahrir yang setelah kemerdekaan menjadi wakil presiden dan Perdana Menteri pertama.

Undang-undang de Waal yang tak lain dan tak bukan adalah perbudakan baru berhenti setelah invasi militer Jepang ke Nusantara dalam perang dunia II. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 pertama kali disusun UU perburuhan oleh Konstituante pada 1946. Perbudakan dihapus. Orang bekerja di bayar untuk kesejahteraan hidupnya. Sejak berlakunya Undang Undang perburuhan made in Indonesia itu maka buruh bukan budak.

Baru 152 tahun kemudian Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, resmi meminta maaf atas  keterlibatannya dalam perbudakan di masa lalu. Permintaan maaf resmi itu disampaikan di Den Haag, 19 Desember 2022. Namun hukum islam klasik yang dibawakan oleh para emigrant Yaman di masa perbudakan belum berubah sampai hari ini.

Sekarang UU perburuhan 1946 telah berkembang menjadi Omnibus law yang kontroversial. Banyak pihak yang keberatan tapi pemerintah tetap ngotot memberlakukan. Namun bila Omnibus Law dicabut dan digantikan oleh hukum Islam Klasik dan belum bisa di pahami secara baik dan benar maka dapat diibaratkan lepas dari mulut singa jatuh ke mulut buaya. Bangsa Indonesia akan merosot. Bangsa Indonesia akan mundur. Tertinggal 2 abad di belakang. Indonesia emas 2045  ataupun Kebangkitan Nusantara tinggal mimpi kosong belaka. ***