LPMAK Soroti Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Jakarta

Sketsanusantara.com-Jakarta, 19 Desember 2024 Direktur Eksekutif Advokasi Hukum Lembaga Pengembangan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), Hendri Wilman , menyatakan perhatian serius terhadap kasus yang tengah menjadi sorotan di Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini diduga melibatkan kebijakan yang dianggap bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.

Wilman menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pariwisata ibu kota.

“Sebagai pusat perhatian nasional, DKI Jakarta harus menjadi contoh tata kelola yang baik, khususnya di bidang pariwisata. Ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga bagaimana pemerintah provinsi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/12).

Menurutnya, LPMAK akan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap tindakan yang melibatkan kepentingan publik dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Wilman juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam memberikan informasi guna mempercepat penyelesaian kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal isu-isu terkait pelayanan publik.

“Dinas Pariwisata memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran di institusi ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Saat ini, LPMAK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas hukum, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang tertutup atau luput dari pengawasan. Wilman juga berkomitmen mendukung penuh pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pariwisata.

Masyarakat DKI Jakarta diharapkan turut mendukung upaya ini dengan menyampaikan laporan atau informasi yang relevan.

“Ini bukan hanya tanggung jawab LPMAK atau pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tutup Wilman.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Hari ini sebanyak tiga orang saksi diperiksa, yakni IHW (Kadis Kebudayaan Provinsi Jakarta), MFM (Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan), dan GAR (Pemilik Event Organizer GR-Pro).

“Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi, klarifikasi, serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Sebelumnya, penggeledahan di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, mengungkap ratusan stempel palsu yang digunakan untuk mencairkan anggaran fiktif terkait acara pembinaan kebudayaan Betawi. Berdasarkan pengumpulan data sejak November 2024, penyidik menemukan indikasi tindak pidana dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

“Penggeledahan ini bagian dari penanganan dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” jelas Syahron.

Kejaksaan meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa kerugian daerah akibat dugaan penyimpangan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap investigasi mendalam untuk memastikan semua pelanggaran hukum ditangani secara tuntas.(Red)