Menatap Kemajuan Daerah dan  Sistem Ketatanegaraan RI.

Menatap Kemajuan Daerah dan  Sistem Ketatanegaraan RI.

Sketsa Nusantara – Pembekaran wilayah dan salah satu tujuan daripada pembentukan Daerah Otonomi Baru adalah bagaimana kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan intinya salah satu mekanisme untuk memeratakan pembangunan tapi sekarang ini kalau kita lihat bahwa banyak aturan itu yang semakin mendegradasi ekonomi daerah berdasarkan undang-undang,
kemudian daerah merasa bahwa kewenangan banyak dikurangi, tetapi pemekaran wilayah masih berlangsung sampai sekarang ada 300 lebih daerah yang mengusulkan untuk mendidik DOB daerah ekonomi baru,  sementara desain ekonomi kita ini belum jelas.

Demikian panelis membuka wawasan sebelum mengajukan pertanyaan, dalam acara sarasehan perwakilan daerah Republik Indonesia bersama calon presiden di Gedung Nusantara lV DPR – RI. Jum’at,  2 Februari 2924.

Karena sekarang DOB sendiri dimoratorium  sampai hari ini dan tuntutan DOB itu  semuanya tidak lagi seperti dulu munculnya dari masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat tetapi juga dari pemerintah daerah sendiri, bahkan kami pernah yang berjalan dengan Gubernur Jawa Barat yang bersama dengan keinginan komisi di DPR RI Gubernur mengatakan bahwa kami betul-betul diperlakukan tidak ada dengan  DOB.

Capres Anies Baswedan menjelaskan ” Api Dalam Skam ” bahwa dalam situasi yang cukup Pelik karena pada waktu itu ada sentralisasi yang sangat kuat kemudian kita melakukan demokratisasi, nah ini tidak banyak negara di dunia yang melakukan demokratisasi di kekuasaan pusat pada saat yang bersamaan melakukan devolusi kepada daerah Indonesia barangkali satu dari sedikit negara yang melakukan itu bersamaan.

Biasanya hanya demokratisasi saja atau hanya devolusi saja,  maka kita akan kerjakan dua-duanya bersamaan karena pada waktu itu kondisi  krisis yang kapasitas pusat dirasa tidak memungkinkan untuk melakukan delivery di tingkat lokal ketika kekuasaan itu masih tersentralisasi jadi tujuannya seperti yang disampaikan agar satu pelayanan baik tapi yang tidak kalah penting adalah aspirasi lebih cepat, ternyata karena jarak antara rakyat dengan pengelola anggaran pemegang kewenangan itu lebih pendek.

Kemudian yang ketiga adalah monitoring atas pelaksanaan yang lebih mudah oleh masyarakat nah aspek ini kemudian kita saksikan banyak  daerah otonomi baru yang membutuhkan dari pandangan kami bila kebutuhan tentang kewenangan yang disebut sebagai otonomi daerah itu karena kebutuhan objektif dan landasan yang teknokratik maka itu layak untuk dibahas, layak untuk dipertimbangkan, ketika aspirasi tentang otonomi baru atau daerah itu karena ada konstelasi politik yang tidak bisa dipersatukan lalu kemudian mau dipisahkan.

Anies menilai problematik karena bila unsurnya itu maka tidak terkait dengan tiga hal yang di sampaikan terkait kepada konstelasi elit lokal yang kemudian membutuhkan solusi bukan mencapai kesepakatan stabilitas tapi membuat perbedaan diinstitusikan di dalam bentuk daerah otonomi baru.

Jadi kami melihat pertimbangan teknokratif yang harus dominan bila pertimbangan yang teknokratik maka kami lihat itu layak, ungkapnya.

Sebagai contoh “Enggak usah jauh-jauh tetangga kita di sini namanya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor itu wilayahnya luar biasa besar, bertemu dengan bupatinya saja di Pemda Cibinong itu pasti akan bercerita wilayahnya mungkin ekivalen dengan Sumatera Barat dan jumlah penduduknya mungkin ekivalen juga dengan Sumatera Barat tapi dia dikelola dengan satu Bupati dari Bekasi Timur, kalau mau mengurus surat-surat ke Cibinong, tantangan dari jasinga mau mengurus surat ke Cibinong juga, contoh. Nah yang seperti ini maka pertimbangannya teknokratik ini bukan karena ada unsur kekuatan-kekuatan di dalam sana,  yang tidak bisa mencapai kesepakatan lalu perbedaannya dilembagakan dengan dipisah,  nah ini menurut kami layak untuk diperdebatkan.”

Seperti api dalam sekam, nampaknya kecil memang di dalam tapi ini jadi pengingat Setiap kali kita menjalankan kewenangan jadi terkait dengan ini kami melihat apa yang di sampaikan undang-undang dasar 45 pasal 33 ayat 1 2 dan 3 dan ayat tiganya eksklusif, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.** Iws

Devolusi adalah pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat dari suatu negara berdaulat kepada pemerintah pada tingkat subnasional, seperti tingkat regional, lokal, atau negara bagian.

Copyright 2024 All Rights Reserved Sketsa Media Nusantara

Redaksi
Facebook Twitter WhatsApp Bagikan:
Nasional View