Menuju Pemilihan Serentak 2024 Panwaslu Kecamatan Jatinegara Lakukan Sosialisasi Pengawasan

SKETSANUSANTARA.COM- JAKARTA
Panwaslu Kecamatan Jatinegara mengadakan Sosialisasi Pengawasan dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 di aula Kecamatan Jatinegara , Sabtu (14/9/2024).
Kegiatan melibatkan undangan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, ketua RW, FKDM, Ketua PPS se Kelurahan Cipinang Muara dan Kelurahan Cipinang Besar Selatan ,Pengawas Kelurahan Desa(PKD) se Kecamatan Jatinegara,dan unsur media .

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinegara ,Ahmad Zainudin mengatakan bahwa peran masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilihan sangat penting.

“Pengawasan partisipatif bukan hanya tanggung jawab Panwaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan partisipasi aktif, kita dapat bersama-sama menjaga agar proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan transparan,” katanya.

Oleh karena itu, Zainudin mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut menyampaikan kepada masyarakat umum supaya ikut serta dalam melakukan pengawasan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak hanya datang ke TPS, tetapi juga turut serta dalam mengawasi jalannya pemilihan. Setiap pelanggaran yang terjadi harus dilaporkan, dan Panwaslucam siap menindaklanjuti setiap laporan,” kata nya.

“Bahwa pengawasan partisipatif dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

“Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kita bisa memastikan bahwa hasil pemilihan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami berharap masyarakat di Kecamatan Jatinegara semakin sadar akan pentingnya peran mereka,” ujarnya.

Ia menutup sambutannya dengan harapan agar sosialisasi ini dapat memotivasi masyarakat untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai harapan bersama.

Sambutan Ahmad Syarifudin Fajar selaku anggota Bawaslu Jakarta Timur hadir dan membuka acara, dalam sambutannya yang diawali dengan pantun, beliau memberikan paparannya dalam acara hari ini beliau mengapresiasi Ibu Lurah CBS yang mengabsen para peserta yang banyak jajarannya , tentunya partisipasi masyarakat adakah kewajiban kita semua dalam hal pengawasan pilkada tahun ini tuturnya.

Menurutnya ketika pemilu kemudian hadir caleg yang memberikan sesuatu, bahwa didalam pemilihan serentak ini konsekuensinya lebih berat, karena pemberi dan penerima akan ada sanksi hukum dan denda jika tidak ingin menerima bisa disampaikan kepada PKD ketempat.

Lebih lanjut,menurut Ahmad tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

Dalam kesempatan ini juga sebagai narasumber yakni, Ahmad Syarifudin Fajar.

Bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.(AW)