Sketsa Nusantara.com – Pekerja Sopir Taxi , Yoni Kusmawan dkk memberikan kuasa kepada DPP Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia, Jl Gandaria 1 no 4B RT. 0010. RW. 002 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.
Selanjutnya Gerakan Serikat Buruh mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja kota Tangerang Selatan untuk memenuhi undangan, Terkait adanya Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja dengan Pengusaha H. Teddi Efendy Direktur PT Transport Nusantara Indonesia, Selasa 16/01/2024.
Perselisihan PHK.
Bahwa pada bulan Agustus 2020 PT Transport Nusantara Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan alasan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Pekerja dan pengusaha sudah membicarakan perihal pengakhiran hubungan kerja beserta kompensasinya namun demikian pengusaha tidak ada itikad baik untuk memberikan atau membayar kompensasi PHK yang di maksud.
perusahaan telah menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada karyawan namun faktanya sampai sejauh ini pembayaran tidak ada atau belum terealisasi.
Adanya perselisihan hubungan Industrial antara kedua belah pihak, DPP Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia telah melayangkan surat kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemerintah kota Tangerang Selatan Jl Raya Puspiptek Serpong No 1 RT.018 RW 005 Gedung Depot Arsip Tangerang Selatan, mengupayakan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dalam hal ini Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemerintah kota Tangerang Selatan, telah Memanggil pihak pengusaha sebanyak 2 kali namun tidak ada Respon maka mediator hubungan industrial berpendapat bahwa perundingan Bipartit telah menemui jalan buntu atau gagal sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilanjutkan ke tingkat mediasi.
Maulana Said Ahli Muda Disnaker kota Tangerang Selatan selaku Mediator hubungan Industrial meminta kepada pekerja untuk membawa kelengkapan dokumen pada pertemuan selanjutnya, karena menurutnya tidak bisa lalu menjustifikasi perlu adanya persyaratan untuk menguatkan sebagai tanda bukti pengaduan, ujarnya.
Pihak mediator sudah berupaya untuk terlaksananya perundingan Bipartit dan bersepakat untuk melakukan mediasi berikutnya, lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini memang belum adanya Instrumen pemaksaan terkait persoalan ini.
Mediator hubungan industrial berpendapat bahwa anjuran tertulis adalah solusi yang terbaik bagi PARA PIHAK mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 15 serta untuk memberikan kepastian hukum sehingga PARA PIHAK dapat melanjutkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke tingkat selanjutnya.
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya Dewan Pengurus Pusat Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat Propinsi yaitu Pengadilan Negeri Serang Banten, bahwa Gugatan ini diajukan setelah melewati Proses Bipartit dan Tripatrit sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.***