Posko Kawal Hak Pilih Diluncurkan Bawaslu Untuk Pemilihan Serentak 2024

SKETSANUSANTARA.COM
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, di Gorontalo.

Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui
Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat
Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih. Kendala itu meliputi orang yang telah
memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam
penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan
hak pilih.

Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli
Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024.

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.
Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan
adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja
KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya
mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat
difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih. Ketiga, secara
langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan
berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat,
pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,
pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik,
bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk
kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan
kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Patroli pengawasan ini
menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih
sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Metode lainnya di
antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data,
penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan coklit.

Kerawanan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit)
Dalam penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024, tahapan Coklit
merupakan salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak. Kerawanan
tersebut meliputi 10 kerawanan prosedur dan10 kerawanan akurasi data.
10 Kerawanan prosedur adalah:
a. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
b. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa
mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
c. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
d. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
e. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
f. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
g. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
h. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga
setelah melakukan Coklit;
i. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
j. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Sementara itu, 10 kerawanan yang berkaitan dengan akurasi data pemilih adalah:
a. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya
perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan
relokasi pembangunan);
b. pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,
diantaranya berada di wilayah perbatasan; pemilik KTP ganda yang berada di
wilayah pemekaran; sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-
el; sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari
kepala desa/lurah atau nama lainnya; tidak diketahui keberadaanya berdasarkan
data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki
identitas.
c. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
d. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
e. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi
perpindahan domisili;
f. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data
yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan
Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
g. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
h. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
i. pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
j. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi
kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi
dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media dan kelompok masyarakat lainnya.

Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian
hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal.