Putusan Bawaslu Jakarta : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

SKETSANUSANTARA.COM- JAKARTA, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas syarat dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah tertutup kedua antara Dharma-Kun dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Dilansir dari Kompas.com,
“Pada intinya, KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam musyawarah, pasangan Dharma-Kun punya waktu 1×24 jam untuk mengunggah atau memperbaiki data dukungan pencalonan, terhitung sejak surat pemberitahuan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diterbitkan.