SKETSANUSANTARA.COM- JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah khusus Jakarta melaksanakan kegiatan penting terkait penyelesaian sengketa. Proses ini melibatkan acara adjudikasi yang bertujuan menghasilkan putusan yang sah.
Bawaslu Daerah Khusus Jakarta mengundang Narasumber hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perwakilan Kementerian TUN Jakarta untuk membantu meningkatkan kemampuan dalam membuat putusan, pada Jumat- Sabtu (21-22 /06/24) di Hotel Mercure Ancol.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses adjudikasi dengan lebih baik. “Kami ingin meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa proses, terutama di wilayah DKI Jakarta,” ujar Reki.
Dalam Laporan Masalah dan Proses Verifikasi, baru-baru ini, terdapat laporan pribadi yang disampaikan kepada gubernur terkait proses pemilihan umum. Berdasarkan berita acara dari KPU DKI Jakarta, disebutkan bahwa dukungan terhadap pasangan calon Independen, Dharma Pongrekun – Kun Wardana tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan. Meskipun pasangan calon ini awalnya menyatakan memiliki 840.860 dukungan dan menambahkan 1.229.777 dukungan, verifikasi administrasi menunjukkan hanya ada 447.469 dukungan yang valid.
Reki menambahkan, “Dengan dukungan yang tidak memenuhi syarat minimal, pasangan calon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada kami. Proses ini sedang kami kaji, dan kami telah meminta perbaikan dari pihak yang bersangkutan.” Ujarnya
Soal Proses Verifikasi Dokumen minggu depan, pada hari Senin, adalah batas waktu untuk menyerahkan dokumen perbaikan. Setelah dokumen diterima, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan rapat pleno untuk menentukan registrasi dan proses hukum berikutnya. “Kami menunggu perbaikan dokumen dan akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Reki.
Tindak Lanjut dan Pengawasan, Bawaslu DKI Jakarta melakukan pengawasan melekat selama proses verifikasi administrasi. “Kami melakukan pengawasan selama beberapa hari di Hotel Gran Melia, bersama dengan sekitar 400 verifikator dari KPU.
Pengawasan ini terbatas, namun kami memastikan bahwa proses verifikasi berjalan sesuai dengan peraturan,” jelas Reki.
Bawaslu Daerah Khusus Jakarta menghormati setiap putusan pengadilan yang sudah ada dan akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menghormati putusan pengadilan dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Reki.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa pemilu di Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai info untuk pilkada Jakarta akan di gelar tanggal 27 November 2024.
(AW)