Sketsa Nusantara – Dalam rangka kepedulian sosial dan lingkungan SMK Tiara Nusa bersama Yayasan Tiara Utama mengadakan Kegiatan Sosial Khitanan atau Sunatan Masal. Sabtu, 23 Des, 2023
Kegiatan ini adalah program kesehatan dalam bentuk Sunatan Massal, 100 anak dari wilayah Kota Depok yang meliputi wilayah Jatijajar Sukmajaya, sukamaju baru, Cimpaeun, dan sekitarnya.
Rangkaian acara ini diawali Shalawat Pembuka Kegiatan Khitan, Edukasi Khitan oleh Koordinator Tim Medis Ganjar Wisnu Budiman S.Kep, Ners, M.Kep,Fisqua, Pelaksanaan Khitan Oleh Tim Medis, Sambutan Ketua Aksi Sosial Th 2023 Mudofar Mughni, M.Pd, Sambutan Ketua Yayasan Tiara Utama. Dra. Masaah Amatya, M.Kes, Sambutan Ketua RW 03 Jati Jajar, Shalawat Keselamatan oleh Tim Hadroh, Mauidzoh Hasanah dan pembacaan Doa oleh Cendikiawan Muda NU Ustadz Dr. Muladi Mugni, LC.LLM, Penampilan dan Persembahan Siswi – Siswa Tiara Nusa.
Turut hadir pengurus MUI Propinsi DKI, Babinsa TNI, Bimas Polri, RT RW lingkungan Jati Jajar Tapos Depok, Karang Taruna serta unsur Media inisiatif ikut berpartisipasi mensukseskan acara ini.
Acara ini terselenggara atas kerjasama pihak sekolah SMK Tiara Nusa dengan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, Komite Sekolah, Donatur Yayasan, sumbangan para Guru Guru dan kerjasama dengan lingkungan sekitar sekolah.
Kepala Sekolah SMK Tiara Nusa. Mudofar Mughni.M.Pd. selaku ketua aksi sosial tahun 2023 menjelaskan ini merupakan kegiatan Aksi Sosial Ceria, yaitu Program SMK Tiara Nusa sebagai pelaksana dan penyelenggaranya di bawah naungan Yayasan Tiara Utama, tiap tahunnya mengadakan acara ini.
Lebih lanjut kepala sekolah menerangkan hasil kajian fiqih Islam pembahasan dalam menyimpulkan bahwa hukum khitan ada beberapa pendapat menurut ulama:
yang pertama mewajibkan khitan bagi laki-laki maupun perempuan.
Kedua mewajibkan bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Ketiga sunnah bagi laki-laki maupun perempuan.
Menurut ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan hanya kemuliaan bagi perempuan.
Menurut ulama dari mazhab Syafi’i bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.
Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar pas kebetulan moment nya akhir tahun anak anak sudah menjelang libur, ujarnya.
Dra. Hj. Masaah Amatiyah M.Kes selaku Ketua Yayasan Tiara utama menjelaskan Sunatan Bisa dilaksanakan setiap tahun untuk masyarakat sekitar Sekolah secara Masal dengan harapan lebih lanjut bisa menyatu dengan masyarakat, agar dapat mewujudkan keinginan kami mencerdaskan anak-anak agar bisa terdidik lebih baik dan tidak hanya sampai disini saja.
Kami juga berupaya terus dengan apa yang sudah kami mulai sejak awal sehingga misi kami untuk membantu mencerdaskan bangsa dapat tercapai, Jelasnya. ***Iws
Komisi Akreditasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Yayasan Tiara Utama
RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung
Jl. Pasteur No. 38 Bandung
Copyright 2024 All Rights Reserved Sketsa Media Nusantara
Redaksi
Facebook Twitter WhatsApp Bagikan:
Nasional View