Jakarta – Senator asal Betawi Prof. DR. H. Dailami Firdaus, SH, LLM, MBA, meminta Menag mencabut surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024M.
Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut meminta supaya “penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam”
Dalam surat edaran ini terkesan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati, bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini. Ujar Prof. Dailami Firdaus Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta.
“Toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara dimasjid maupun mushola,” tutur Prof. Dailami Firdaus, kepada pers, Senin 12/3
Bang Dai, sapaan akrab Prof. Dailami Firdaus, lebih lanjut menjelaskan, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu diwaktu waktu orang istirahat, tentunya pengurus masjid dan mushola sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing masing dan harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci ramadhan saja.
“Jadi hemat saya daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag lebih bagus memberikan dan membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah dibulan ramadhan ini,” tambah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA) ini.
Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA, yang pada Pemilu kemaren, meraih suara tiga terbanyak di DKI, dan kembali melenggang ke Senayan sebagai Senator, megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam.****
Copyright 2024 All Rights Reserved Sketsa Media Nusantara
Redaksi
Facebook Twitter WhatsApp Bagikan:
Nasional View