SKETSANUSANTARA.COM- Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni mendorong Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Karyoto dan Kapolda Banten Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto Brantas Peredaran oli dan spare part palsu berada di wilayah hukum masing-masing karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sultoni berharap, Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto melakukan gebrakan dengan mengungkap produsen dan jaringan pengedar oli dan spare part palsu.
“Kami mengapresiasi Kapolda Banten sebelumnya, Irjen (Pol) Abdul Karim yang saat ini promosi menjadi Kadiv Propam Mabes Polri. Kinerja bagus mengungkap peredaran oli palsu perlu dilanjutkan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/24).
Sultoni menjelaskan, berdasarkan investigasi internal yang sudah dilakukan, masih banyak pabrik oli palsu yang saat ini beroperasi di wilayah Banten.
“Seperti yang sudah disampaikan dalam aksi unjuk rasa PB KAMI di Gedung merah Putih KPK RI, ada dugaan konsorsium pembuatan oli dan spare part palsu yang masih beroperasi di wilayah Tangerang dan Banten
“Konsorsium ini diduga dipimpin seorang pengusaha berinisial Y dari PT NDK. Untuk itu, kami mendorong Polda Metro Jaya dan Polda Banten melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada oknum-oknum pengusaha oli dan spare part palsu yang masih nekat beroperasi,” terangnya.
Menurutnya, PT NDK yang diduga milik saudara Y melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart palsu dengan menggunakan brand Honda (AHM).
“Menurut informasi dari masyarakat lokasi pembuatan oli palsu dan spare part palsu ini berada di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G, Nomor: 5, Kota Tangerang dan gudang di Blok H1L, H1M, H6E, H6F, H6G, Blok H3 dan kawasan Blok L1, L2, dan L6 yang berlokasi di Pantai Indah Dadap,” ungkapnya.
Ia berharap, lokasi ini harus menjadi konsentrasi para penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penangkapan para mafia pembuat oli dan spare part palsu.
“Saya akan terus mengawasi dan melaporkan para mafia pembuat oli dan spare part palsu kepada penegak hukum lainnya,” bebernya.
Ia menegaskan, penegakan hukum ini kepada para pelaku tindak pidana yang bisa membahayakan nyawa pengendara ini dilakukan dengan tanpa pandang bulu.
“Pelaku harus dihukum berat, termasuk jika saudara Y terbukti menjadi aktor intelektual pemalsuan oli dan spare part palsu karena sudah secara nyata menyebabkan kerugian negara dan masyarakat,” pungkasnya.