SKETSANUSANTARA.COM-JAKARTA,— Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DK Jakarta 2024, terdapat satu Pasangan calon yaitu pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana, telah mengajukan syarat dukungan sejumlah 840. 860 e-KTP, hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Paslon belum memenuhi jumlah minimal Syarat dukungan. Kemudian dilakukan perbaikan kesatu, dilakukan penambahaan syarat dukungan sejumlah 1.229.777 eKTP,
Menurut Sakhroji Anggota BawasluvDKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, sebagaimana BA yang diterbitkan KPUDKI Jakarta , Bakal Paslon Dharma Pongrekun – Kun Wardhana, jumlah dukungannya hanya memenuhi syarat sejumlah 447.469. Jumlah ini dinilai kurang memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu 618.968.
Sehingga KPUDKI Jakarta Dalam BA menyatakan Bakal Paslon tersebut di nyatakan tidak memenuhi syarat, karena dukungan tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan.
Terhadap BA yang dikekuarkan oleh KPUDKI Jakarta tersebut, Bakal Paslon Dharma Pongrekun – Kun Wardana, jika merasa hak sebagai peserta pemilihan dirugikan atas penetapan pada BA tersebut, maka Yang bersangkutan dapat mengajukan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Sebagaimana Perbawaslu No.2 Tahun 2020, Pasal 21 Permohonan Sengketa Proses Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak keputusan dan /atau berita acara KPU Provinsi ditetapkan.
Info terakhir dari staf Divisi Penyelesaian Sengketan tadi siang Kuasa hukum dari Bakal Paslon Dharma Pongrekun – Kun Wardana, hari ini Kamis 20 Juni 2024, sudah mengajukan Permohonan Sengketa tersebut kepada Bawaslu Provinsi DK Jakarta pada Divisi Penyelesaian Sengketa.