Terlaksananya Rekapitulasi Verifikasi Faktual Jakarta Utara, Sobirin Tegaskan Keterbukaan Informasi Pada Proses Pemilihan Serentak 2024

SKETSANUSANTARA.COM- JAKARTA, – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Adm. Jakarta Utara menghadiri Pleno Terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Adm. Jakarta Utara untuk Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon Perseorangan Gubernur Komjen Pol. (Purn). D.r (H.C). Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Wakil Gubernur Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Acara yang digelar di Kantor KPU Jakarta Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari calon perseorangan (LO), pengawas pemilu, Bawaslu Jakarta Utara hadir untuk memastikan proses rekapitulasi verfak berjalan dengan transparan, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

M. Sobirin, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara, memberikan pernyataannya terkait hasil rekapitulasi verfak. “Kami mengamati bahwa proses Verfak ini telah dilakukan dengan cermat oleh KPU Jakarta Utara. Namun, kami juga menemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki ke depannya. Kami berharap setiap tahapan pemilihan ini terus dipantau dan diperbaiki agar mencerminkan pemilihan yang bersih dan demokratis,” ujar Sobirin.

Dalam pleno terbuka ini, KPU Jakarta Utara memaparkan hasil Verifikasi Faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan yang telah dilakukan diberbagai Kecamatan se-Kota Adm. Jakarta Utara. Berikut adalah hasil rekapitulasi:

  • Jumlah Dukungan : 59.752
  • Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat : 16.905
  • Jumlah Dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat : 42.847

Proses ini melibatkan pengecekan langsung terhadap dukungan yang diberikan oleh Warga kepada Calon Perseorangan, guna memastikan keabsahan dan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.

Bawaslu Jakarta Utara memberikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam menjalankan Pleno Terbuka ini. “Keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Kami akan terus memantau dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan proses pemilihan ke depan,” tambah M. Sobirin.

Rekapitulasi Verfak ini merupakan tahap krusial dalam proses pencalonan perseorangan, di mana hasilnya akan menentukan apakah calon perseorangan tersebut dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh tahapan pemilihan demi terciptanya pemilihan yang bersih, transparan, dan demokratis.
(*)