Menjaga Akal Sehat Journalisme

Menjaga Akal Sehat Journalisme

Undang-Undang nomor 40/1999  tentang pers pasal 3 ayat 1 mengatur fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Selain itu pers juga menjalankan fungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan dan pada ayat 2 sebagai lembaga ekonomi.
Sebagai kontrol sosial tentunya masyarakat mengharapkan pers bersikap kritis dan independen, namun dalam menjalankan fungsinya kerap terjadi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pekerja pers.
pertanyaannya ?
Siapakah kemudian yang mengontrol pers ? Apakah dewan pers atau komisi penyiaran cukup efektif ?
yang terjadi kemudian penyelesaian masalah kerap mengambang atau tidak tuntas.
Tentu masih ada banyak kategori masalah terkait penyelenggaraan pers nasional mulai dari pemberitaan ketenagakerjaan maupun kebebasan pers dan dari aspek pemberitaan misalnya, ternyata masih banyak hal yang harus dikoreksi dari produk media berupa berita, salah satu bentuk koreksi atau kontrol terhadap produk media adalah ulasan kritis terkait berita yang disajikan media pers pembaca yang selalu kritis bisa menyikapi berita mulai dari kesalahan ejaan atau salah cetak sampai salah nalar yang bisa berakibat membingungkan, bagi publik awam akan menanggung resiko tidak bisa memahami berita tapi bisa jadi resiko terbesarnya mendatangkan polemik hingga kesalahpahaman.
Peran lembaga independen seperti LP3I yang kritis dan cermat bisa menjembatani permasalahan tersebut sebagaimana penulis setelah melakukan pengalaman dengan pengamatan dan penelusuran produk media pers jurnalis sebagai ujung tombak dalam memproduksi informasi diharapkan lebih berhati-hati, dan cermat lagi dalam mencari maupun menyusun dan melaporkan informasi karena produk mereka dikonsumsi publik dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang beragam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *