Sketsanusantara.com- Medan
Di sela-sela kesibukannya mengawal proses Pilkada serentak 2024 agar berlangsung jujur dan adil, Dedi Iskandar Batubara menyempatkan diri untuk menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan pada Kamis lalu (21/11/24). Pada acara kali ini, ia memilih auditorium Universitas Sumatera Utara sebagai tempat, sedangkan pesertanya adalah civitas akademika USU yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
Ketika ditanya mengapa menggelar acara di dalam kampus, dengan tegas pria yang akrab disapa DIB tersebut menyatakan untuk menjaga netralitas dan independensi. “Saya sengaja menggelar acara ini di sini dan mengundang para akademisi, karena suasana akhir-akhir ini sangat sensitif. Pilkada serentak kurang dari seminggu. Jika saya menggelar acara ini di luar, saya khawatir akan menimbulkan pretensi bagi para kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada. Baik Pilgub ataupun Pilbup dan Pilwalkot. Dengan mengundang para dosen dan mahasiswa, tidak aka nada yang mencurigai saya sedang melakukan kampanye terselubung untuk pasangan tertetu,” ujarnya kepada wartawan sebelum acara dimulai.
Dalam paparannya, Dedi Iskandar Batubara sedikit pun tidak menyinggung dinamika politik muttakhir. Berdiri selama kurang lebih satu jam di hadapan para peserta, dengan runtut dia menjelaskan materi 4 Pilar kebangsaan yang terdiri dari UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurutnya, UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi ruh bagi semua regulasi. Oleh karena itu, dia menantang seluruh civitas akademika USU untuk menemukan regulasi yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi 1945. Sementara Pancasila adalah dasar negara sekaligus acuan dalam interaksi kebangsaan. Adapun bentuk negara kesatuan atau NKRI, adalah satu-satunya isi konstitusi yang tak dapat ditawar apalagi diganti. Terakhir, Bhinneka Tunggal Ika punya kedudukan sebagai semboyan pemersatu yang melebur semua identitas primordial anak negeri dalam satu identitas. Yaitu identitas kebangsaan.
“Sebagai kaum intelek, saya ingin menantang para dosen dan mahasiswa USU untuk menelisik ragam peraturan di negeri ini. Baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lainnya, adalah norma dalam peraturan itu yang terkesan bertentangan dengan UUD 1945. Jika ada, segera ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dedi yang disambut tepuk tangan gemuruh para peserta.
Selesai menjelaskan materi, politisi yang tercatat sebagai anggota Komite III DPD RI tersebut membuka sesi diskusi. Dipandu oleh moderator, sesi tanya jawab berlangsung lebih dari dua jam! Panjangnya durasi ini disebabkan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan. Itu pun jika tidak ditutup oleh moderator, masih ada beberapa peserta yang mengangkat tangan.
“Saya sangat terkesan dengan sesi diskusi kali ini. Wajar, di sini adalah lingkungan akademis. Tapi karena terbatasnya waktu, sesi ini terpaksa harus kita akhiri. Tapi jangan khawatir, insya Allah pada kesempatan berikutnya, kita akan lanjutkan diskusi kita,” pungkas pria yang juga Ketua PW Al Washliyah Sumut tersebut.[]