GPII Jakarta Raya Desak Penghentian Reklamasi Ancol Jilid Dua: PT Pembangunan Jaya Ancol dan PJ Gubernur DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab

Sketsanusantara.com- Jakarta, – Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jakarta Raya (GPII Jakarta Raya), melalui Ricky Rasody, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek reklamasi jilid dua di kawasan Ancol yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Proyek ini akan dijalankan dengan rencana belanja modal sebesar Rp2 triliun pada tahun 2024 dan dinilai mengabaikan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Proyek ini juga menuai kontroversi terkait ketidakjelasan payung hukum yang digunakan.

Dalam pernyataannya, Ricky Rasody menekankan bahwa proyek reklamasi ini tidak hanya membahayakan ekosistem pesisir, tetapi juga mata pencaharian masyarakat pesisir, terutama nelayan. Ia menilai proyek tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta yang sebelumnya sudah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat.

“Kami melihat reklamasi jilid dua Ancol ini tidak jauh berbeda dari proyek reklamasi 17 pulau yang dulu dihentikan. Meski fokusnya sekarang pada perluasan kawasan wisata, tetap saja dampak negatif terhadap lingkungan sangat signifikan. PT Pembangunan Jaya Ancol dan PJ Gubernur DKI Jakarta harus bertanggung jawab dalam memastikan proyek ini dihentikan sementara karena secara jelas akan merusak ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Ricky.

Ricky juga menyinggung soal penggunaan lumpur hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk di Jakarta sebagai bahan reklamasi. “Material pengerukan ini berisiko tinggi mencemari perairan Teluk Jakarta. Apalagi, proyek ini belum memperlihatkan kajian lingkungan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.

Selain dampak lingkungan, Ricky juga menyoroti bahwa reklamasi Ancol jilid dua ini tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. “Bapak Heru Budi Hartono selaku, PJ Gubernur DKI Jakarta seharusnya memastikan bahwa setiap proyek besar seperti ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, proyek ini belum memiliki kejelasan hukum yang memadai, termasuk ketidakpatuhan terhadap UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.” ungkap Ricky.

GPII Jakarta Raya mendesak agar Heru Budi Hartono, selaku PJ Gubernur DKI Jakarta segera mengambil sikap tegas kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan menghentikan proyek ini sampai ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilakukan secara menyeluruh. “Gubernur DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pembangunan di Jakarta, termasuk reklamasi, tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir yang selama ini rentan terdampak,” lanjut Ricky.

GPII Jakarta Raya melalui Ricky juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa ”Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi bersama dengan aktivis lingkungan hidup se-DKI Jakarta untuk kemudian dalam waktu dekat melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota dan Kantor PT Pembangunan Jaya Ancol,”.

Dalam kesimpulannya, GPII Jakarta menuntut agar proyek ini dihentikan sementara hingga ada kajian lebih mendalam yang melibatkan masyarakat, terutama nelayan, serta pakar lingkungan yang independen. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan mendesak PJ Gubernur untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan lingkungan dan keberlanjutan,” tutup Ricky Rasody.