Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS:
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Apa isi Kode Etik itu?
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Bagaimana jika orang merasa dirugikan oleh berita di media?
Langkah yang dapat dilakukan, jika merasa dirugikan atas pemberitaan di media, dengan mekanisme Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pasal 1 angka 11 UU Pers:
“Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”
Pasal 5 ayat (2) :
“Pers wajib melayani hak jawab.”
Berdasarkan hal tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait informasi di media dan belum diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, maka segera layangkan hak jawab terhadap media tersebut, media tersebut berkewajiban untuk menerbitkan atau memuat hak jawab yang diterimanya.
Jika media tidak melayani atau menerbitkan hak jawab, maka pers atau perusahaan media tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’’.
Saya juga bertanya tentang bagaimana seharusnya wartawan memperlakukan privasi orang. Jawabannya:
Wartawan harus memperlakukan privasi orang dengan sangat hati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian atau cedera bagi individu atau keluarga yang bersangkutan.
Hal ini termasuk tidak mengungkapkan informasi pribadi yang tidak perlu diketahui publik tanpa persetujuan dari individu tersebut atau tanpa alasan yang sah. Wartawan juga harus memperhatikan hukum privasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja, dan menghormati hak-hak individu yang diakui dalam undang-undang tersebut.
Bagaimana seharusnya wartawan menghargai kehidupan pribadi seseorang?
Wartawan harus menghormati kehidupan pribadi seseorang dengan tidak mengungkapkan informasi pribadi yang tidak perlu diketahui publik tanpa persetujuan dari individu tersebut atau tanpa alasan yang sah. Wartawan juga harus memperhatikan hukum privasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja dan menghormati hak-hak individu yang diakui dalam undang-undang tersebut.
Wartawan juga harus sangat berhati-hati dalam memotret atau merekam video dari individu tanpa izin mereka, atau tanpa memberi mereka kesempatan untuk menolak. Wartawan juga harus berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari seseorang yang dapat menyebabkan kerugian atau cedera bagi mereka atau keluarga mereka.
Selain itu wartawan harus berkomitmen untuk memberikan konteks yang tepat dalam menyajikan berita yang membahas tentang kehidupan pribadi seseorang, menghindari menyajikan berita yang menyudutkan atau menghakimi seseorang.
Secara umum, wartawan harus menunjukkan empati dan menghormati privasi seseorang saat melaporkan berita yang berhubungan dengan hidup pribadi seseorang.
Bagaimana jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang?
Jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang, hal ini dapat menyebabkan kerugian atau cedera bagi individu atau keluarga yang bersangkutan. Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian reputasi bagi wartawan, media atau organisasi yang diwakilinya.
Ada beberapa tindakan yang dapat diambil jika wartawan melanggar privasi dan kehidupan pribadi seseorang, antara lain:
Tuntutan hukum: Individu atau keluarga yang terkena dampak dapat mengajukan tuntutan atau gugatan hukum terhadap wartawan, media atau organisasi yang diwakilinya.
Mengadu ke ombudsman: Jika wartawan bekerja di media yang memiliki ombudsman atau pengaduan internal, individu atau keluarga yang terkena dampak dapat mengajukan keluhan kepada ombudsman atau pengaduan internal.
Tindakan etik: Jika wartawan melanggar kode etik profesi, maka organisasi atau asosiasi wartawan dapat mengambil tindakan etik terhadap wartawan tersebut.
Permintaan maaf: Jika wartawan atau media yang diwakilinya menyadari kesalahan, maka wartawan atau media tersebut dapat meminta maaf kepada individu atau keluarga yang terkena dampak.
Pembaruan berita: Jika wartawan atau media yang diwakilinya menyadari kesalahan dalam berita yang diterbitkan, maka wartawan atau media tersebut dapat memperbaiki atau memperbarui berita tersebut.
Bulan: Desember 2023
Apakah Literasi Media Itu ?
Literasi media adalah kemampuan seseorang untuk mengakses, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diterima melalui berbagai jenis media, termasuk televisi, surat kabar, internet, dan sosial media. Ini termasuk kemampuan untuk memahami konteks, mendeteksi bias, dan mengevaluasi keabsahan informasi yang diterima.
Literasi media dimulai dengan mengenali apa itu media.
Media adalah sarana atau alat yang digunakan untuk menyampaikan informasi, pesan, atau komunikasi dari satu pihak ke pihak lain.
Apa saja jenis media?
Media dapat berupa cetak, elektronik, atau online, seperti surat kabar, televisi, radio, internet, dll. Media dapat digunakan untuk memberikan informasi, hiburan, pendidikan, atau promosi.
Apa kelebihan dan kekurangan setiap jenis media?
Media cetak (seperti surat kabar dan majalah) memiliki kelebihan dalam hal keandalan dan detail informasi yang dapat diterima oleh pembaca. Kelebihan lainnya adalah mudah dibawa ke mana-mana, dapat dibaca kapan saja, dan dapat diarsipkan untuk referensi di masa depan.
Media cetak memiliki kekurangan dalam hal kecepatan dalam memberikan informasi yang terbaru, karena harus menunggu hari berikutnya untuk aktualitas informasi.
Media televisi memiliki kelebihan dalam hal kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan cara yang menarik dan interaktif, seperti melalui gambar dan suara.
Kelebihan lainnya adalah dapat menyampaikan informasi dengan cepat dan secara real-time. Namun, media televisi memiliki kekurangan dalam hal keterbatasan dalam menyampaikan detail informasi dan dapat mengalihkan perhatian dari informasi yang penting.
Radio memiliki kelebihan dalam hal dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan dapat diakses di mana saja. Kelebihan lainnya adalah dapat menyampaikan informasi dengan cepat dan secara real-time.
Di sisi lain, radio memiliki keterbatasan dalam menyampaikan visual dan tidak dapat menyampaikan informasi dengan detail seperti media cetak.
Media daring (dan homeless media) memiliki kelebihan dalam hal kecepatan dalam menyampaikan informasi yang terbaru dan aksesibilitas yang luas.
Kelebihan lainnya adalah mudah dicari dan diakses oleh siapa saja di mana saja. Namun, media online memiliki kekurangan dalam hal validitas dan keandalan informasi yang disampaikan, karena mudah untuk menyebarluaskan informasi yang tidak akurat atau hoaks.
Reportase
Berita diperoleh melalui proses mencari dan atau pemberitahuan, ada pula insiden yang dapat menjadi bahan berita, proses mencari informasi hingga mendapatkannya disebut reportase atau peliputan.
Informasi yang disampaikan melalui pemberitahuan misalnya melalui press release
atau rilis press (siaran pers)
lazimnya merupakan kegiatan yang sudah terjadwal atau memang sudah diagendakan panitia penyelenggara atau narasumber biasanya yang bersikap aktif memberitahukan kepada kantor media massa melalui telepon atau faksimili atau email,
dapat pula dilakukan melalui ponsel reporter yang bersangkutan, bahkan di era teknologi digital informasi semakin mudah diperoleh melalui sharing wa chat Instagram Facebook atau media lainnya
11 POIN KODE ETIK PENTING KITA WAJIB TAHU.
Apabila tertarik mendalami jurnalistik, maka salah satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kode etik jurnalistik. Apa itu jurnalistik? Ketika seseorang mencari, mengolah, lalu menyebarkan sebuah berita, ini sudah termasuk kegiatan jurnalistik.
Jurnalistik juga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan yang dilakukan oleh seorang wartawan ataupun jurnalis. Kalau saat ini, ada tren konten kreator, yaitu membuat kegiatan jurnalistik menggunakan media digital.
Pada saat proses konten, seorang kreator konten wajib paham dan patuh terhadap etika profesi wartawan atau kode etik jurnalistik sebagai landasan etika profesi ataupun moral jurnalis dan wartawan yang sudah ada dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03 Tahun 2006.
Apa Saja Kode Etik Jurnalistik di Indonesia?
Dilansir langsung dari laman official Dewan Pers Indonesia, ada 11 pasal yang berhubungan dengan kode etik jurnalistik di Indonesia sebagaimana berikut:
Pasal 1 – Wartawan Indonesia harus mampu bersikap mandiri, memperoleh berita akurat, berimbang, dan tidak ada niat buruk.
Pasal 2 – Wartawan Indonesia harus menggunakan cara profesional ketika mengemban tugas jurnalistik.
Pasal 3 – Wartawan Indonesia harus menguji informasi, menyajikan berita berimbang, tidak mencampur aduk fakta dan pendapat yang terkesan menghakimi, serta menerapkan adanya asas praduga tidak bersalah.
Pasal 4 – Wartawan Indonesia dilarang menyebarkan berita bohong, sadis, fitnah ataupun cabul.
Pasal 5 – Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan maupun menyebarluaskan identitas korban dari kejahatan susila, serta tidak boleh menyebut identitas anak pelaku kejahatan.
Pasal 6 – Wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi serta tidak boleh menerima suap.
Pasal 7 – Wartawan Indonesia punya hak menolak guna melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas juga keberadaannya, harus bisa menghargai ketentuan embargo juga informasi latar belakang sesuai kesepakatan.
Pasal 8 – Wartawan Indonesia dilarang menulis maupun menyiarkan berita sesuai prasangka juga diskriminasi seseorang berdasarkan perbedaan suku, warna kulit, ras, agama, bahasa, dan juga jenis kelamin, serta dilarang merendahkan martabat orang yang sakit, cacat jiwa, miskin, juga cacat jasmani.
Pasal 9 – Dalam kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia dituntut mampu menghormati hak seorang narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali bagi kepentingan publik.
Pasal 10 – Wartawan Indonesia harus langsung mencabut, meralat, juga memperbaiki berita tidak benar, tidak akurat dengan mengucapkan permintaan maaf pada pendengar, pembaca dan juga pemirsa.
Pasal 11 – Wartawan Indonesia wajib melayani hak untuk menjawab atau mengoreksi langsung secara proporsional.
Itulah informasi lengkap tentang apa saja kode etik jurnalistik yang wajib kamu tahu, apabila kamu tertarik dengan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Maka dari itu, kamu harus bijak dan bersikap hati-hati ketika menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi apapun dengan mencari tahu terlebih dahulu kebenarannya.
Demikian 11 poin penting pasal-pasal yang terdapat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib diketahui oleh semua insan pers.
Catatan panduan Menjadi Jurnalis profesional
- Cara paling efektif dan efisien agar lebih cepat menjadi seorang jurnalis andal dan profesional adalah dengan cara mengetahui, memahami, dan melaksanakan ilmu jurnalistik. Seorang wartawan memang dituntut untuk menguasai bidang bidang ilmu jurnalistik, diantaranya ilmu informatika, ilmu komunikasi, ilmu publikasi dan lain sebagainya.
- Selain itu, seorang jurnalis profesional juga harus menguasai bidang ilmu lainnya oleh sebab itu, seorang jurnalis juga dituntut memiliki kompetensi di bidang ilmu lain, misalnya mumpuni di bidang pertanian, hukum, ekonomi, peternakan,agama, sosial, budaya, politik,sain, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masih ada lagi sejumlah keahlian lainnya.
Investigasi
- berita investigasi menerapkan rumus berita sama dengan hard news yaitu 5W dan 1H bentuk kegiatan atau prinsip kerjanya Juga tidak berbeda, yakni mencari menyusun dan melaporkan informasi, namun pada penekanan predikat investigasi yang membedakannya dengan bentuk berita hard news ataupun berita mendalam, jurnalisme investigasi menekankan pada kegiatan mengumpulkan menulis, mengedit,dan menerbitkan berita yang bersifat investigatif, prinsip kerjanya menerapkan metode penelusuran panjang dan mendalam yang bertolak pada sebuah kasus baik yang sudah diputuskan maupun yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyelidikan aparat hukum lantaran terdapat kejanggalan.
Reportase Investigasi dapat pula dipicu oleh kasus yang bersifat rahasia, pelaksanaan reportase Investigasi lebih dilatarbelakangi keinginan mengungkap fakta bernilai besar bagi khalayak, metode dan teknik investigasi jauh lebih mendalam dibandingkan dengan berita mendalam karenanya untuk melakukan reportase investigatif perlu perencanaan dan riset awal melalui wawancara dan observasi, lapangan perencanaan yang matang dan modal material serta nonmaterial sangat diperlukan agar penelusuran dapat berjalan dengan baik, diperlukan pula riset awal wawancara dan observasi di lapangan, untuk kemudian disusun konsep untuk panduan kerja.
Selain itu reporter dapat mengantisipasi jika di tengah jalan muncul kemungkinan sejumlah nama yang potensial menjadi narasumber, baik yang mengarahkan dan mengerucut pada kasus yang tengah diselidiki maupun yang diam-diam
menjauhkan dan mengacaukan informasi.
Reportase Investigasi Juga memungkinkan jurnalis melakukan penyamaran juga perlu adanya kegigihan dalam menggali fakta hingga berhasil mengungkap kasus, mengingat tujuan investigasi adalah mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik.
https://sketsanasional.wordpress.com/2023/12/14/sketsa-media-nusantara-2/
Press Release
Bukan rahasia lagi bahwa press release menjadi salah satu senjata utama yang digunakan para praktisi public relations (PR) untuk branding.
Untuk kamu yang belum familiar, press release adalah sebuah informasi bernilai berita yang ditulis dan dikemas dalam bentuk berita. Informasi ini kemudian dikirimkan kepada media massa dengan harapan dapat dimuat di berbagai media massa. Press release juga sering disebut sebagai siaran pers, news release, dan rilis berita.
Para praktisi PR menyiapkan press release untuk membantu para jurnalis memenuhi konten liputan mereka.
Hal ini karena media massa membutuhkan beragam konten berita untuk audiens mereka. Karena itu, situasi ini menjadi peluang bagi PR untuk mengisi ruang media massa dengan informasi yang bernilai berita. Sangat penting bagi praktisi PR untuk memiliki keahlian dalam menulis berita karena PR akan berperan sebagai “jurnalis” di lingkungan perusahaan.
Mencari topik press release
Saat akan menulis press release, hal utama yang perlu diasah adalah kreativitas praktisi PR dalam menemukan topik-topik tentang perusahaan yang menarik untuk diceritakan. Ada banyak sekali informasi tentang perusahaan yang dapat diceritakan dan dikemas dalam bentuk berita, di antaranya:
1. Capaian dan prestasi organisasi Peluncuran produk, layanan, atau fasilitas terbaru
2. Keunikan produk, layanan, atau fasilitas perusahaan
3. Penunjukan pimpinan, direktur, manajer baru
4. Kisah sukses karyawan perusahaan
Penyelenggaraan kerja sama
5. Penyelenggaraan special event dan kampanye
6. Respon dan sikap pimpinan perusahaan terhadap isu teraktual, baik nasional dan internasional.
Struktur penulisan press release
Secara umum, press release ditulis dengan kaidah penulisan jurnalistik selayaknya seorang jurnalis menulis berita. Agar peluang dimuat di media massa lebih besar, para penulis PR wajib menulis press release dengan gaya berita lengkap dengan unsur-unsur berikut.
Judul press release.
Judul harus ditulis dengan kalimat yang aktif, merefleksikan isi berita dan tidak clickbait.
Instruksi press release. Sisipkan instruksi press release apakah untuk dimuat segera atau dimuat pada tanggal tertentu.
Kontak narahubung. Tuliskan nama, email, dan telepon contact person yang dapat dihubungi bila wartawan ingin menindaklanjuti konten press release.
Ringkasan berita dalam bentuk poin-poin. Ringkasan ini bersifat opsional.
Teras berita. Bagian teras berita berisi ringkasan umum peristiwa yang sedang diberitakan.
Paragraf pendukung. Paragraf setelah teras berita harus menceritakan rincian peristiwa dan perkaya naskah dengan kutipan pendukung.
Profil merek. Deskripsikan secara singkat profil perusahaan atau merekmu dalam 2-3 kalimat.
Infografik struktur press release (coschedule.com)
Press release harus ditulis dengan menggunakan kalimat yang pendek, sekitar 5-10 kata, agar kalimat menjadi efektif. Kalimat yang pendek akan lebih mudah dicerna oleh pembaca. Selain itu, sebelum menulis press release saya akan mengamati artikel press release atau berita di media massa yang topik atau kegiatannya mirip dengan topik yang saya angkat.
Kemudian, saya akan mengikuti pola penulisan artikel-artikel yang saya amati serta memodifikasi kontennya sesuai dengan kebutuhan.
Cara mengirimkan press release
Press release harus disiarkan ke berbagai media massa yang relevan dengan topik yang ditulis. Setelah press release siap, biasanya saya akan mendistribusikan press release melalui cara berikut:
1. Mengirimkan press release lewat email redaksi atau email wartawan yang relevan.
2. Mengunggah naskah press release ke website perusahaan.
3. Menyebarkan press release melalui media sosial perusahaan.
Itulah cara menulis press release yang menjadi senjata PR untuk meraih publisitas.
Selamat mencoba!